HIMPUN.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Gustam Ismail, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan kedua tahun 2025–2026 di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Rabu 11 Februari 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh aparat desa serta tokoh masyarakat setempat yang memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan dan kebutuhan warga.
Dalam dialog bersama konstituen, aspirasi yang mendominasi meliputi permohonan dukungan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta permintaan rehabilitasi dan peningkatan fasilitas rumah ibadah di wilayah tersebut. Warga berharap melalui jalur legislatif, kebutuhan mendasar ini dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gustam Ismail meminta masyarakat untuk segera menyusun permohonan bantuan secara formal melalui pengajuan proposal.
Gustam menjelaskan, mekanisme ini sangat penting agar aspirasi warga dapat dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
“Kami berharap melalui mekanisme pengajuan yang jelas, setiap bantuan dan aspirasi masyarakat dapat terarah dan tepat sasaran. Kami akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur yang ada,” tegas Gustam Ismail di hadapan para warga.
Politisi tersebut berkomitmen untuk mengawal setiap usulan yang masuk dan mengomunikasikannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai kewenangan provinsi.
Melalui reses ini, Gustam memastikan, fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi berjalan optimal demi memastikan program pemerintah daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Desa Molingkapoto.(Adv)















