32.4 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Buy now

Sertijab Penjabat Kades Dulohupa Dipending, Apakah Bentuk Pembangkangan Terhadap SK Bupati Anas ?

HIMPUN.ID, Boalemo – Informasi terkait penolakan Yurika Lagili sebagai penjabat Kepala Desa Dulohupa, Kecamatan Wonosari, menggantikan penjabat Kepala Desa sebelumnya Riton Abdullah, bukan hanya sebatas wacana.

Terpantau oleh media ini, pada Kamis 28 April 2022, sejumlah poster bertuliskan menolak pengangkatan Yurika Lagili sebagai penjabat Kades Dulohupa, tampak bertebaran di dinding pintu gerbang, area kantor desa Dulohupa.

Protes Salah Satu Anggota BPD

Tak Hanya itu, saat prosesi serah terima jabatan tengah berlangsung, salah seorang anggota BPD Halid Arifin, menginterupsi jalannya proses serah terima jabatan tersebut.

“Saya pribadi menolak, adanya serah terima jabatan yang dilaksanakan hari ini, alasan saya yang pertama, kenapa harus orang dari luar Wonosari yang diutus menjadi penjabat di desa Dulohupa. Ini adalah bentuk pelecehan, karena ini menyangkut persoalan harga diri dari kita di wonosari,” beber Halid, Kamis 28 April 2022.

Halid mengatakan, apakah tidak ada lagi kader-kader (PNS) yang berasal dari Kecamatan Wonosari, hingga akhirnya orang-orang yang berasal dari kecamatan lain, yang harus jadi penjabat Kepala Desa di Desa Dulohupa.

Advertisement

“Kami tidak menutup orang-orang dari luar datang disini, tapi bila untuk menjabat disini (Desa Dulohupa) kami tidak mau,” tegas Halid dalam interupsinya.

Tanggapan Camat Wonosari

Sementara itu, Camat Wonosari Lukman Amu mengatakan, selaku pimpinan wilayah, camat menurutnya adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah.

Semua kebijakan pemerintah daerah, kata dia, wajib untuk dilaksanakan, apalagi mengamankan SK penjabat kades.

Alasan Penundaan Sertijab Penjabat Kades Dulohupa

“Tapi pada saat kami melaksanakan agenda serah terima jabatan, sebelum ada penandatanganan berita acara, ada uneg-uneg protes atau kontra dari masyarakat dan setelah melihat kondisi ini, kontranya lebih besar, apalagi BPD tidak setuju, BPD semua tdk setuju, maka itu sebagai pertimbangan pihak kecamatan untuk menunda sementara, serah terima jabatan penjabat kades ini,” ungkap Camat Lukman.

Disampaikan Lukman, selaku camat, dirinya akan mengupayakakan komunikasi antar bupati termasuk juga masyarakat, beserta BPD dan pemerintahan desa terkait penjabat Kades Dulohupa.

Baca Juga: Pengamanan Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Gorontalo Siagakan 1.119 Personel

“Insya Allah, bila sudah ada komunikasi, bagaimana petunjuknya pak bupati, pak sekda, itu yg akan kita amankan,” beber Lukman.

Dicecar perihal ditundanya proses serah terima jabatan penjabat kades Dulohupa, bukankah adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap SK yang telah ditetapkan oleh Bupati Boalemo Anas Jusuf, Lukman dengan tegas menampik hal tersebut.

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dijelaskan Lukman, penunjukan pejabat kades melalui SK Bupati, sudah sesuai prosedural, karena sudah sesuai dengan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Tetapi karena melihat kondisi masyarakat, saya tidak mau ada benturan, ada masalah di masyarakat. Kalau misalnya ini sudah clear, masyarakat apalagi BPD sudah komunikasi dengan pemerintah daerah, maka saya siap untuk mengamankan itu,” kata Lukman.

Baca Juga: Semarakkan Tumbilotohe, Nelson Beri Ruang Masyarakat Gelar Lomba

Lukman menambahkan, serah terima jabatan penjabat kades yang digelar, bukan berarti dibatalkan, hanya dipending.

“Artinya menunggu waktu kalo misalnya memungkinkan, sudah dilaksanakannya komunikasi dengan pihak pemda, maka selaku camat, saya siap untuk mengamankan itu,” tutur Lukman.

PP RI No 43 Tahun 2014

Untuk diketahui, perihal pengangkatan penjabat kepala desa, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada pasal 40 menyebutkan:

(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;

(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;

Baca Juga: Bagikan Puluhan Karton Migor, Ismiyati Saidi Harap Dapat Meringankan Beban Masyarakat

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa;

(4) Penjabat kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat 3, berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Alasan Diangkatnya Penjabat Kades Dulohupa

Adapun alasan diangkatnya penjabat kepala desa Dulohupa yang baru, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Penjabat Kades sebelumnya (Riton Abdullah) telah memasuki masa purnabakti (pensiun).

Baca Juga: Lahmudin: Golkar Akan Selalu Mengawal Seluruh Program-Program Pemerintah Yang Pro Rakyat

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media himpun.id tengah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, perihal dipendingnya serah terima jabatan penjabat kepala desa Dulohupa. (Arten Masiaga)

Advertisement

Advertisement