32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 20, 2024

Buy now

Soal Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, Ini Penjelasan Adnan Parangi

HIMPUN.ID – Jika merujuk pada artinya, tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas.

Setiap warga negara pasti hidup dan membangun tempat tinggal di atas tanah.

Jika seseorang memiliki hak atas tanah atau lahan yang ditempati, maka tidak ada yang bisa menggugatnya selagi bukti kepemilikan itu benar adanya.

Bicara soal tanah atau lahan, selalu menjadi diskusi yang menarik dimana saja. Apalagi soal penyerobotan tanah.

Pertanyaan Penanya

Soal penyerobotan tanah ini, sempat ditanyakan seorang penanya kepada Adnan Parangi, melalui komentar di kanal YouTubenya.

Advertisement

Seorang penaya tersebut bertanya, upaya hukum apa yang bisa ditempuh apabila ada orang yang melakukan pemindahan batas lahan?.

Baca juga:Hamim Pou Imbau Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan ‘Forex’

Baca juga:Lewat ‘Gerbang Sejati’ Hamim Harap Masyarakat Makin Sehat

Jawaban Adnan Parangi

Menjawab pertanyaan tersebut, Adnan menuturkan, tanah, bangunan, atau perkebunan merupakan aset yang sangat berharga, sehingga sering terjadi pengkaiman-pengklaiman.

“Karena harga tanah yang relatif mahal. Dari waktu ke waktu terus naik, menyebabkan orang dengan mudahnya mengambil kesimpulan ‘bahwa tanah ini tanah saya, mengambil sikap, mengambil tindakan yang sebenarnya tidak mengindahkan hukum’,” jelas Adnan.

Ditegaskan Adnan, persoalan seperti itu tidak bisa dibiarkan.

“Meskipun luasnya hanya 5 meter atau hanya 2 meter yang diambil, itu kan merupakan hak orang lain. Sehingga, kalalu kita melakukan hal yang demikian, masuk kategori perbuatan melanggar hukum,” terang Adnan, dikutip himpun.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Adnan Parangi, Selasa 1 Maret 2022.

Pasal 385 tentang Penyerobotan

Sehingga kata Adnan, kegiatan seperti itu, dalam ilmu hukum, atau dalam KUHP Kitab Undang-undang Pidana, itu masuk dalam kategori pasal, atau tindak pidana penyerobotan.

“Nah penyerobotan ini sendiri, definisinya menurut KBBI itu adalah tindakan merampas hak orang lain, dalam hal ini tanah ataupun bangunan yang sebenarnya itu bukan milik dia,” kata Adnan.

Diungkapkan Adnan, ketentuan pasal 385 tentang penyerobotan, itu sudah sangat jelas diatur.

“Bukan serta merta kita main pindah saja,” tegas Adnan.

Baca juga:Hamim Pou Imbau Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan ‘Forex’

Ancaman Hukum 

Adnan menerangkan, di dalam pasal 385 itu sendiri, ancaman terhadap orang yang melakukan tindakan penyerobotan ini, maksimalnya 4 tahun.

“Maka kita harus berhati-hati jangan sampai kena pasal ini. Di pasal 385 itu, ada ayat 1, 2, 3, 4, 5 sampai ayat 6. Nah, itu misalnya kalau kita mau menempuh jalur hukum pidana,” ungkapnya.

Penjelasan Hukum Perdata 

Dijelelaskan Adnan, terhadap tindakan penyerobotan ini, karena merupakan tindakan melawan hukum, maka bisa juga menempuh upaya hukum perdata.

“Dalam hal ini gugatan ke Pengadilan terkait perbuatan melawan hukum. Misalnya, ‘ini tanah saya dan ada yang melakukan pemindahan batas. Berdasarkan alas hak yang saya miliki, entah itu sertipikat hak milik, atau misalnya surat keterangan hibah atau dokumen apapun, saya bisa mengkalim bahwa ini perbuatan melawan hukum yang berpotensi pelanggaran hak keperdataan saya’,” papar Adnan.

Baca juga:Lewat ‘Gerbang Sejati’ Hamim Harap Masyarakat Makin Sehat

Sehingga kata Adnan, bisa dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri setempat.

“Nah itu kalau kita mau tempuh jalur perdata. Beda halnya kalau kita mau tempuh jalur pidana, ya ranahnya ke Kepolisian,” terang Adnan.

Kelemahan Menempuh Jalur Upaya Pidana

Hanya saja kata Adan, kelemahan menempuh jalur upaya pidana, tidak bisa melakukan eksekusi atas patok tanah yang dipindahkan.

“Atau misalnya, ternyata setelah dipindah patok, batas tadi beliau membangun rumah disitu. Sekarang kita mau mengeksekusi rumah itu, nggak bisa kalau hanya hukum pidana, meskipun beliau terbukti, secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyerobotan. Tanpa kita menggugat secara perdata maka yang dihukum hanya personalnya itu. Hanya si pelanggar tadi,” beber Adnan.

“Jadi beliau hanya akan dihukum secara pidana, misalnya ancaman 4 tahun dan putusannya hanya 2 tahun, maka hanya itu saja yang beliau jalankan,” kata Adnan.

Baca juga:Paparkan Informasi Kasus Covid-19, Sutriyani Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

Setelah itu, terang Adnan, kalau pelaku keluar lagi, dan tidak mau mencabut patok tadi, atau batas lahan yang diambil tadi,

“Atau bangunan yang dibangun disitu, maka kita tidak bisa serta merta mengeksekusi,” ungkap Adnan.

Baca juga:Pertama di Gorontalo, Eks Puskesmas Tilamuta Bakal Dijadikan UPTD Labkesda Boalemo

Dikatakan Adnan, langkah untuk mengeksekusi, adalah upaya hukum perdata.

“Kita harus menempuh upaya hukum perdata. Kalau kita menang, dan pelaku tidak mau keluar, maka kita lakukan permohonan eksekusi,” jelas Adnan.

Adnan mengungkapkan, kedua upaya hukum pidana maupun perdata, efektif digunakan.

“Yang penting kita tidak diam saja, apabila ada hak kita yang diambil,” pungkasnya. (HP1)

Sumber: YouTube/Adnan Parangi
Advertisement

Advertisement
Redaksi
Redaksi
Tajam Melihat Dunia