HIMPUN.ID – Terkait penangkapan tersangka teroris SU, yang tewas ditembak Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, SU sudah berstatus tersangka.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat 11 Maret 2022.
Baca juga:Akun Instagramnya Capai 60 Juta Followers, Raffi Ahmad: di Asia Itu Termasuk yang Besar
Baca juga:UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Maret 2022: 290 Orang Meninggal, Ketambahan 16,110 Kasus
Ahmad menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris SU tewas di tempat. Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.
Petugas Telah Memperkenalkan Diri saat Penangkapan
Saat penangkapan, kata Ahmad, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud menahannya di jalan. Namun SU tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
“Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri, serta menyatakan maksud dan tujuan,” tutur Ahmad.
SU melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Ahmad mengatakan, SU mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
“Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka,” ujarnya.
Baca juga:Kepala BNPT: Penceramah Perlu Gelorakan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Ahmad menyebut, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan SU dengan cara menaiki bak belakang mobil tersangka. Mengetahui hal tersebut, SU diduga sengaja berkemudi dengan membanting setir kiri-kanan dengan niat mencelakakan petugas.
“Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang,” sebutnya dilansir dari laman humas.polri.
Sumber: Devisi Humas Polri