Example floating
Example floating
DPRD Kota Gorontalo

Anggota Pansus LKPJ Supriadi Lameo Minta Penertiban Pengemis Dilakukan Tiap Hari

0
×

Anggota Pansus LKPJ Supriadi Lameo Minta Penertiban Pengemis Dilakukan Tiap Hari

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus DPRD Kota Gorontalo pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Aula I, Selasa 7 April 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Persoalan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, mengungkap adanya indikasi kuat eksploitasi anak dalam praktik mengemis di ibu kota provinsi tersebut.

Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Selasa 7 April 2026, Supriadi membeberkan temuan miris di lapangan. Politisi ini mengaku menyaksikan langsung anak-anak balita dibawa mengemis hingga dini hari di bawah cuaca ekstrem.

“Ini sudah masuk ranah eksploitasi anak. Sebab saya pernah menemui ibu-ibu duduk di pinggir jalan sambil menggendong anak, dalam kondisi hujan. Bahkan pukul 01.00 dini hari mereka masih di pinggir,” tegas Supriadi dengan nada geram.

Kondisi ini memicu desakan keras dari pihak legislatif agar Pemerintah Kota Gorontalo tidak lagi melakukan pembiaran. Supriadi menilai, razia yang selama ini bersifat insidental justru membuat para oknum merasa nyaman dan tidak jera. Ia menuntut adanya penindakan harian yang konsisten untuk memutus rantai eksploitasi tersebut.

“Kalau perlu dilakukan setiap hari. Dengan penindakan yang konsisten, mereka akan jera. Masalahnya selama ini ada pembiaran, sehingga mereka merasa nyaman dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Selain penertiban fisik oleh Satpol PP, Supriadi juga mendesak Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan yang menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, pembinaan harus mencakup edukasi, pelatihan keterampilan, hingga pemberian modal usaha agar mereka tidak kembali ke jalanan.

Supriadi menekankan, status pengemis—baik warga lokal maupun pendatang, tidak boleh menjadi alasan bagi Pemda untuk melonggarkan aturan. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar wajah kota bersih dari penyimpangan sosial dan hak-hak anak terlindungi.

“Tujuannya agar mereka bisa meningkatkan taraf hidup dan tidak lagi bergantung pada aktivitas meminta-minta di jalanan, yang jelas mengganggu pemandangan kota,” pungkasnya.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *