HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi memberikan lampu hijau atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk mengajukan pinjaman ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo. Pinjaman tersebut diproyeksikan untuk mendanai pembangunan Kantor Wali Kota baru yang berlokasi di Kompleks Andalas.
Persetujuan ini lahir dalam Rapat Konsultasi yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin 6 April 2026. Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menyatakan, seluruh fraksi di parlemen telah memberikan pandangan positif dan sepakat mendukung langkah eksekutif tersebut.
“Alhamdulillah, rapat konsultasi berjalan lancar dihadiri tujuh fraksi. Hasilnya, semua menyepakati dan menyetujui pengajuan pemerintah untuk pembangunan kantor wali kota melalui biaya pinjaman ke BTN,” ujar Irwan usai memimpin rapat.

Irwan menjelaskan, dukungan legislatif bukan tanpa alasan. Pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah Andalas diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru (high-growth spot) agar tidak terjadi penumpukan aktivitas ekonomi di satu titik saja.
“Selama ini pertumbuhan ekonomi kita lihat hanya tertumpuk di Kecamatan Kota Selatan. Dengan adanya kantor Wali Kota baru di area Andalas, ini akan menjadi objek pertumbuhan baru yang memberikan dampak ekonomi lebih berkeadilan bagi warga di wilayah lain,” tegas tokoh politik Partai Golkar tersebut.
Menyadari proyek besar seringkali menghadapi tantangan teknis maupun administrasi, Irwan menegaskan komitmen DPRD untuk terus bersinergi dengan Pemkot. Irwan memastikan parlemen akan mengawal proses pembangunan agar kendala yang muncul di kemudian hari dapat diantisipasi secara kolektif.
“Yang terpenting adalah niat baik kita untuk membangun. Jika niatnya sudah baik, insya Allah proses pengerjaannya akan dimudahkan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, DPRD segera menerbitkan surat persetujuan resmi hari ini. Surat tersebut merupakan syarat administrasi mutlak yang diminta oleh pihak Bank BTN untuk memproses peminjaman dana tersebut.(Adv)














