Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Awasi Program MBG, Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Aturan Ganti Rugi Perlengkapan Makan

0
×

Awasi Program MBG, Komisi IV DPRD Gorontalo Soroti Aturan Ganti Rugi Perlengkapan Makan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kunjungan kerja pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 25 Februari 2026 (Foto: Himpun.id/Hms Deprov).

HIMPUN.ID Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi program strategis nasional tersebut berjalan efektif dan transparan tanpa membebani pihak sekolah.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Ghalib Lahidjun serta sejumlah anggota komisi lainnya, meninjau langsung distribusi 1.080 paket makanan yang disalurkan setiap hari kepada siswa.

Kepala SMA Negeri 1 Kwandang, Maharita Usman, menyatakan, program ini sangat membantu pemenuhan gizi siswa guna menunjang proses pembelajaran di sekolah.

Namun, dalam dialog tersebut, Komisi IV menemukan adanya ketentuan teknis yang berpotensi menjadi beban finansial bagi institusi pendidikan. Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan, pihak sekolah diwajibkan bertanggung jawab atas kehilangan perlengkapan makan (omprengan) dengan nilai penggantian sebesar Rp44.000 per unit.

“Mekanisme tanggung jawab ini harus diatur secara jelas dan transparan agar tidak menimbulkan risiko kerugian bagi sekolah yang seharusnya fokus pada pelayanan pembelajaran. Kita tidak ingin program yang tujuannya mulia ini justru memberikan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi pihak sekolah,” tegas pihak Komisi IV.

DPRD Provinsi Gorontalo menekankan, setiap program pemerintah di lingkungan pendidikan wajib disertai sistem pengawasan ketat, mulai dari distribusi hingga pengelolaan fasilitas. Komisi IV menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap poin-poin kerja sama agar tanggung jawab kelembagaan tidak merugikan sekolah selaku pelaksana di lapangan.

Kunjungan kerja ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memastikan kebijakan publik di sektor pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait guna penyempurnaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Gorontalo.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *