HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat upaya tertib administrasi wilayah dengan merencanakan pembentukan Tim Penegasan Batas Desa. Langkah ini diambil guna menyelesaikan penataan batas untuk 128 desa yang hingga kini belum memiliki kepastian batas hukum dan administrasi.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa mengungkapkan, dari total seluruh desa di Kabupaten Bone Bolango, baru 37 desa yang memiliki pengaturan resmi mengenai peta batas desa.
“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan Mustapa, Kamis 6 Agustus 2026.
Di tengah upaya penataan batas tersebut, Pemkab Bone Bolango melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga mulai mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi dimekarkan seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan mobilitas ekonomi.
Untuk mengawal kedua agenda strategis tersebut, pemerintah daerah menerapkan dua pilar pelaksanaan:
– Penegasan Batas Desa: Pembentukan tim khusus sesuai regulasi guna mengawal pemetaan wilayah, sembari menunggu alokasi dukungan anggaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri maupun skema pembiayaan bertahap APBD.
– Kajian Teknis Pemekaran: Pengkajian persyaratan dasar calon desa pemekaran, meliputi usia desa induk minimal 5 tahun, batas minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, serta kelayakan administrasi dan kewilayahan sebelum dibentuknya desa persiapan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bone Bolango guna merespons aspirasi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pelayanan publik di seluruh kawasan Bone Bolango.(Adv)
Editor: Fadli Sukriani Melu













