HIMPUN.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait simpang siurnya data pemeringkatan Desil yang kerap menjadi kendala dalam penyaluran bantuan sosial.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda reses masa persidangan pertama tahun 2026-2027 di wilayah Kecamatan Bone Raya, Kamis 5 November 2026.
Menanggapi masalah Desil, Tokoh asli Bone Pesisir itu menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan sosial maupun program pemerintah kini sangat bergantung pada data pemeringkatan Desil kemiskinan.
Femmy mencontohkan, pembagian bantuan pangan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) miliknya di Kecamatan Bone Raya kemarin, merupakan bentuk intervensi cepat untuk meringankan beban masyarakat di tengah lonjakan harga dan kondisi gagal panen
“Jadi, bantuan yang diserahkan tergantung juga pada prioritas, khususnya pemeringkatan Desil. Bantuan pangan kemarin kita alihkan untuk stabilisasi pasokan pangan agar bisa langsung dirasakan warga di tengah musim kemarau dan gagal panen,” ujar Femmy di hadapan para konstituen.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih Detail mengenai pemeringkatan Desil, Femmy meminta Pendamping PKH Kecamatan Bone Raya untuk menjelaskan prosedur data desil dihasilkan.
Dalam pemaparannya, Pendamping PKH Kecamatan Bone Raya, Mansur Paminta menjelaskan, polemik ketidaksesuaian data Desil di tengah masyarakat kerap kali bersumber dari ketidakakuratan informasi yang diberikan saat proses pendataan awal di tingkat bawah, serta minimnya pemahaman warga mengenai mekanisme pemutakhiran data secara mandiri.
“Sehubungan data Desil. Jika tim turun, ketika ditanya pendapatan dari ibu berapa, pendapatan dari bapak berapa, dijawab masyarakat 500 ribu per bulan, karena mengira itu untuk syarat bantuan. Tetapi, ketika dari tim Bank turun ketika masyarakat meminjam, tidak mungkin bapak ibu jawab 500 ribu? Ini juga yang menjadi salah satu penyebab data Desil,” tutur Mansur dihadapan para warga.
Mansur juga mengimbau warga agar tidak berkecil hati jika mendapati status Desil mereka berada di atas kategori penerima bantuan (Desil 1 sampai 4). Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran atau pembaharuan data Desil secara mandiri melalui pemerintah desa setempat maupun aplikasi pengaduan sosial.
“Boleh ada namanya pembaharuan Desil melalui mandiri. Ada aplikasi Cek Bansos atau melalui desa. Kalau diajukan dengan benar, proses perubahan data dari Desil tinggi ke rendah bisa diproses, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan,” jelas Mansur.
Mansur menambahkan, sistem pendataan modern saat ini juga telah terintegrasi dengan deteksi aset kepemilikan seperti kendaraan bermotor, kepemilikan lahan, hingga status pekerjaan anggota keluarga di luar daerah yang secara otomatis dapat mempengaruhi pergeseran tingkat kesejahteraan (Desil 1 hingga 10) dalam database nasional.
Melalui edukasi yang disampaikan, diharapkan masyarakat dapat memahami SOP data desil dan dapat melakukan pembaharuan jika dinilai berbeda dengan kondisi rill di lapangan.(Adv)














