Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Tindak Lanjuti Tuntutan Aliansi Masyarakat Bonepantai Soal PT. CBM, DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Rekomendasi ke Kementerian

0
×

Tindak Lanjuti Tuntutan Aliansi Masyarakat Bonepantai Soal PT. CBM, DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Rekomendasi ke Kementerian

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat Gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi II Bidang Keuangan dan Ekonomi guna menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Bonepantai terkait persoalan tambang yang dikelola PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Ruang Dulohupa, Senin 26 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi II Bidang Keuangan dan Ekonomi guna menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Bonepantai terkait persoalan tambang yang dikelola PT Celebes Bone Mineral (CBM).

Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 26 Oktober 2026, tersebut menghadirkan berbagai instansi teknis dan elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Bonepantai, Rahmat Husain, memaparkan secara terbuka sejumlah persoalan serta keresahan warga setempat atas aktivitas dan dampak operasional PT CBM di wilayah Bonepantai. Pihak aliansi juga menegaskan, masyarakat menolak aktivitas tambang PT. CBM yang diduga akan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar.

Menanggapi tuntutan aliansi, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menanyakan dugaan persoalan perizinan lingkungan serta kelengkapan dokumen hukum dalam aktivitas eksplorasi pertambangan PT CBM.

Umar Karim menyentil izin penggunaan kawasan hutan hingga kesesuaian dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional seluruh tahapan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Politisi NasDem itu juga mengingatkan, seluruh pihak agar memiliki pemahaman yang sama mengenai status dan tahapan perizinan PT CBM, di mana peningkatan tahapan kegiatan usaha pertambangan tidak boleh mengabaikan persoalan hukum pada tahap sebelumnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan dalam rapat koordinasi penting tersebut.

“Ada 13 stakeholder yang kami undang, masyarakat, lembaga sosial, dari OPD provinsi, kabupaten. Sayangnya hari ini tidak hadir dari pihak perusahaan,” ujar La Ode.

La Ode menjelaskan, DPRD Provinsi Gorontalo saat ini fokus menghimpun seluruh data dan keterangan faktual dari semua pihak terkait guna mengurai kejelas status operasional perusahaan.

Menurut La Ode Haimudin, pendalaman informasi mencakup legalitas kawasan, tata cara perizinan, hingga latar belakang penyebab dibekukannya (suspend) aktivitas perusahaan di lapangan.

“Kami mengumpulkan semua informasi. Bagaimana status kawasan, perizinan, dan apa yang sudah dilaksanakan dan kenapa perusahaan di-suspend,” tambah La Ode.

“Nanti kesimpulannya akan disampaikan ke Kementerian,” tutur La Ode Haimudin.

Lebih lanjut, La Ode Haimudin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses yang sedang berjalan, sembari menegaskan bahwa rekomendasi resmi deprov akan segera dirumuskan untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Jadi bersabar, mungkin minggu depan kesimpulan kami akan rumuskan dan akan disampaikan ke Kementerian,” pungkas La Ode.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *