Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Sekretariat Deprov Gorontalo Resmi Luncurkan Aplikasi JDIH PERSADA, Ridwan Tekankan Pentingnya Sistem Digital Berkelanjutan dan Memberi Manfaat Nyata

0
×

Sekretariat Deprov Gorontalo Resmi Luncurkan Aplikasi JDIH PERSADA, Ridwan Tekankan Pentingnya Sistem Digital Berkelanjutan dan Memberi Manfaat Nyata

Sebarkan artikel ini
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo saat meluncurkan secara resmi aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Persidangan dan Perundang-Undangan (PERSADA) di Ruang Sidang, Jumat 30 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Persidangan dan Perundang-Undangan (PERSADA).

Peluncuran platform digital ini, secara resmi diluncurkan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa dihadapan di hadapan jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Sidang, Jumat 30 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Ridwan Monoarfa mengungkapkan, lahirnya aplikasi JDIH PERSADA berawal dari temuan dan perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026.

Kala itu, terungkap Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo belum memiliki platform JDIH mandiri untuk menunjang dokumentasi hukum kelembagaan. Dari rekomendasi pengawasan tersebut, jajaran Bagian Persidangan dan Perundang-undangan kemudian mewujudkannya sebagai aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator.

“Saya berharap, dengan diluncurkannya JDIH PERSADA ini, rekomendasi Komisi I tersebut tidak hanya berhenti pada pemenuhan secara administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pengelolaan sistem yang aktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menyatakan, kinerja Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam pengawasan, terbukti mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan di jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Ini sekaligus menjadi contoh bahwa fungsi pengawasan dan rekomendasi DPRD dapat memberikan dorongan positif terhadap perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD itu sendiri,” tambah Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan Monoarfa mengingatkan agar aplikasi tersebut dikelola secara konsisten dan tidak sekadar menjadi seremonial kelembagaan belaka.

“Saya ingin menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini jangan hanya dimaknai sebagai keberhasilan menghadirkan sebuah platform digital. Lebih dari itu, yang jauh lebih penting adalah bagaimana aplikasi ini benar-benar dimanfaatkan, diperbarui, dan dikembangkan secara berkelanjutan,” tegas Ridwan.

“Jangan sampai aplikasi sudah diluncurkan, tetapi dokumen di dalamnya tidak diperbarui. Jangan sampai sistem sudah tersedia, tetapi belum menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” imbuhnya

Selain itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan, Akristianto Ahmad menjelaskan, pengembangan aplikasi ini juga merupakan wujud kewajiban institusional lembaga Sekretariat DPRD berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 5, di mana Sekretaris DPRD berkedudukan sebagai anggota JDIH yang wajib membangun sistem jaringan dokumentasi hukum.

“Lahirnya JDIH PERSADA ini, tentu bukan semata inovasi yang dilahirkan oleh seorang pribadi yang mengikuti Diklat, tapi ini semata suatu kewajiban kita lembaga Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk melahirkan Aplikasi JDIH. Karena sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2012 yang menjelaskan Sekretaris DPRD merupakan anggota JDIH yang disebutkan dalam Pasal 5 Anggota JDIH wajib membuat JDIH,” terang Kabag yang akrab disapa Akris.

Untuk menjaga kesinambungan sistem, pihak sekretariat mengharapkan dukungan penuh dari para Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui alokasi anggaran pemeliharaan (maintenance) dalam APBD setiap tahunnya. Penguatan infrastruktur digital ini krusial untuk memperbaiki rapor evaluasi dari Kementerian Hukum RI.

“Terkait dengan keberlanjutan aplikasi, karena ini aplikasi wajib yang dinilai oleh Kementerian Hukum setiap tahun, kami berharap melalui Anggota DPRD untuk mendukung melalui penganggaran maintenance setiap tahun. Supaya keberlangsungan aplikasi akan terjaga,” ujar Akris.

“Selama ini pada saat penilaian Kementerian Hukum kita selalu Disclaimer. Dan Insyallah 2027 dalam penilaian nanti kita maksimalkan aplikasi JDIH ini,” pungkas Akris.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *