HIMPUN.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program perlindungan sosial dan pembangunan masyarakat jangkauannya adil hingga ke pelosok daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat membuka kegiatan Sinergitas Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu 28 Oktober 2026.
Kegiatan koordinasi lintas sektor tersebut dihadiri oleh akademisi Prof. Dr. Rauf Hatu, M.Si., perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Plt. Kepala Dinas Sosial Gorut Yusuf Harun, jajaran camat, pendamping TKSK, serta unsur instansi teknis terkait.
Dalam pertemuannya bersama para pemangku kepentingan, Bupati Thariq, mengimbau Dinas Sosial untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang selama ini telah menerima intervensi program dari pemerintah.

Thariq juga menekankan, pemenuhan sarana bagi masyarakat adat terisolasi tidak boleh berhenti pada penyediaan fasilitas fisik semata, melainkan harus diimbangi dengan dampak keberlanjutan ekonomi, penanganan risiko bencana banjir, serta pemenuhan akses pelayanan dasar yang nyata.
“Pemberdayaan ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi bagaimana masyarakat yang sudah menjadi sasaran program benar-benar merasakan manfaatnya. Karena itu, kita perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap KAT yang sudah ada di Gorontalo Utara,” tegas Thariq.
Thariq Modanggu mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat di wilayah terisolasi tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan hak-hak dasar dan kesejahteraan mereka.
Guna mengoptimalkan intervensi di lapangan, Thariq Modanggu mendorong penguatan Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT sebagai wadah penyelarasan program stimulan usaha tani, ternak, serta dukungan perumahan yang melibatkan sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Sosial RI.
“Walaupun masyarakat berada di wilayah terpencil, bukan berarti mereka boleh tertinggal dari pelayanan pemerintah. Justru kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar program pemberdayaan dan perlindungan sosial dapat menjangkau mereka secara tepat,” pungkas Thariq.(Adv)














