HIMPUN.ID – Puluhan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi, yakni Kantor Gubernur Gorontalo dan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, pada Senin 1 Desember 2025.
Aksi ini menuntut agar Menteri Keuangan mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan tersebut dinilai merugikan masyarakat desa karena telah menghambat pencairan Dana Desa Tahap II, terutama alokasi Non-Earmark yang sangat dibutuhkan untuk insentif pekerja desa.
Salah satu orator aksi, Nhovan Lahmudin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, menyampaikan kritik keras terhadap PMK 81/2025.

Menurutnya, PMK tersebut menetapkan batas waktu penginputan administrasi pencairan anggaran pada tanggal 17 September 2025.
“Aturan PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang memuat syarat batasan tanggal 17 September 2025 untuk penginputan administrasi pencairan anggaran, mengakibatkan tidak tersalurnya anggaran dana desa Tahap II terhadap beberapa desa khususnya di Provinsi Gorontalo,” tegas Nhovan.
Nhovan menyebutkan, keterlambatan penginputan disebabkan oleh erornya aplikasi saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan penginputan data.
Dampak paling parah dari mandeknya pencairan Dana Desa Tahap II, khususnya porsi Non-Earmark, adalah terhambatnya pembayaran hak-hak pekerja yang telah mengabdi di tingkat desa.
“Non-Earmark itu belum dicairkan. Sedangkan, non-earmark itu disitu ada insentif guru ngaji, insentif imam masjid, insentif pegawai sara dengan insentif guru paud yang sampai hari ini belum diterimakan,” ungkap Nhovan dengan nada kecewa.
Nhovan menambahkan, desa kini menjadi “kambing hitam” dan tidak bisa membayar insentif tersebut, sementara tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab.
Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo menegaskan dua tuntutan utama:
1. Meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan kepada Aleg DPR-RI Dapil Gorontalo agar mendesak Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025.
2. Meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk mencarikan solusi pembayaran insentif bagi guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, dan guru paud yang tidak terbayarkan.
Menyikapi aksi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima seluruh masa aksi yang tergabung dalam aliansi di Ruang Rapat Paripurna.
Anggota Komisi I, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy, menyampaikan komitmen DPRD untuk mencari solusi.
“Insya Allah lusa, kami akan zoom meeting dengan tiga kementerian: Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan tuntutan dari para kepala desa ini,” ujar Femmy.
Femmy menambahkan, Komisi I akan menyampaikan langsung kepada kementerian terkait bahwa akibat PMK 81/2025, desa tidak bisa membayarkan gaji imam, guru ngaji, dan kader-kader kesehatan, demi menemukan solusi atas masalah ini.
Femmy berharap, semoga dengan pertemuan yang akan direncanakan menemukan titik terang bagi pemerintah desa.
“Insyallah besok kita akan menyurat untuk agenda pertemuan. Semoga saja akan ada solusi terbaik bagi seluruh desa di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.(Adv)














