HIMPUN.ID – Diduga aniaya Istri sendiri, pria M (L) diamankan Polisi di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Jumat, (15/1/2021) pukul 23.50 Wita.
Kronologisnya, Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat melalui akun resmi Facebook Polsek Kota Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Polsek Kota Timur, yang dipimpin langsung oleh KA SPK III Bripka Muhajir Tantu, dengan respon cepat mendatangi TKP penyekapan terhadap SH (P).
Tiba di lokasi, personil Polsek Kota Timur, mendapati M, sedang menjaga pintu kamar yang ditempati oleh istrinya, sebab istrinya dilarang untuk melaporkan penganiayaan, yang dilakukan dirinya ke pihak Kepolisian, karena suaminya sudah pernah ada laporan penganiayaan/KDRT di Polres Gorontalo Kota.
Bripka Muhajir Tantu mengungkapkan, kejadian KDRT tersebut, sudah kesekian kalinya dilakukan oleh suaminya, sehingga istrinya sudah merasa ketakutan.
“Dari kejadian ini, kita langsung mengamankan M yang merupakan suami dari SH, ke Mapolsek Kota Timur, dan memberikan saran kepada istrinya agar membuat laporan di Mapolsek Kota Timur/Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu segan-segan melaporkan ataupun menginformasikan kepada pihak kepolisian jika terjadi masalah di lingkungan tempat tinggalnya.
“Karena sekarang ini masyarakat bisa langsung melaporkan permasalahan Kamtibmas melalui akun media sosial Polri, baik itu Polda, Polres dan Polsek jajaran, agar permasalahan tersebut dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian,” terang Wahyu.
Ia mengatakan, akun media sosial Polda, dan Polres jajaran ini dibuat sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat, agar bisa melaporkan dengan cepat permasalahan Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu untuk dapat melaporkannya,” pungkasnya. (Rls/Hp)