HIMPUN.ID – Minggu 3 November 2024, Kuasa Hukum Tonny Uloli, Adv Frengki Uloli,SPd, S.H, M.H., melaporkan 2 akun TikTok ke Polda Gorontalo.
2 akun TikTok atas nama The Adventures (@user8201358263478) dan akun anak bunda (@ruangdihati_mu) dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Tonny Uloli.
Adv Frengki Uloli menjelaskan, pemberitaan-pemberitaan yang disebar oleh 2 akun TikTok tersebut mengganggu kenyamanan Tonny Uloli.
Frengki mengatakan postingan-postingan yang diunggah di akun TikTok The Adventures dan anak bunda merupakan pemberitaan yang telah usang.
Pemberitaan itu kata Frengki terkait dengan ijazah palsu yang sudah selesai di Tahun 2011.
“Berita itu adalah berita yang sudah sejak 2011, dan setahu kami melalui tim hukum Pak Tonny saat itu, perkara ini telah dihentikan, karena tidak cukup bukti,” jelas Frengki saat konferensi pers Minggu 3 November 2024.
Frengki mengatakan, akun The Adventures dan anak bunda beberapa kali menyerang.
“The Adventure itu ada beberapa postingannya yang saya ambil screenshot, lima kali dia menyerang,” ungkap Frengki.
Frengki juga menyayangkan penggiringan opini terhadap Tonny Uloli.
“Selanjutnya yang paling juga sangat mengecewakan itu adalah, seolah-olah Pak Tonny ini pengusaha yang sukses di antara rakyat-rakyat yang menderita di Papua, itu menurut akun The Adventure, dan dia menggiring opini jangan sampai Gorontalo juga akan sama,” terang Frengki.
Frengki mengatakan laporan yang dilayankan berkenaan dengan penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang ITE.
“Dalam laporan tersebut kami telah menyampaikan beberapa hal yang menjadi titik hal yang menyebabkan Pak Tonny merasa tidak nyaman,” jelas Frengki.
Frengki berharap pihak Polda Gorontalo bisa bekerja profesional, cepat sesuai dengan kalender kerja penyelidikan dan penyidikan, terhadap pengaduan yang telah diajukan.