Example floating
Example floating
Hukum

Kawal Perkara Kontainer Menerobos Rumah, Gugatan Tim Hukum Korban Dikabulkan PN Limboto

0
×

Kawal Perkara Kontainer Menerobos Rumah, Gugatan Tim Hukum Korban Dikabulkan PN Limboto

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

HIMPUN.ID Perjuangan hukum panjang yang ditempuh keluarga Abdul Rahman Pakaya, warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam Sidang Putusan pada Selasa, 8 September 2026, mengabulkan gugatan perdata dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lbo.

Perkara ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, satu unit truk kontainer bernomor polisi DM 8908 BA milik PT Mitra Lintas Barito (PT MLB) melaju tidak terkendali di Desa Buhu.

Truk tersebut menerobos pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya, menghancurkan pagar beton, dan menghantam bagian utama bangunan hingga mengalami kerusakan parah.

Insiden tersebut tidak hanya menghancurkan tempat tinggal korban, tetapi juga mengakibatkan empat penghuni rumah mengalami luka, termasuk seorang ibu hamil yang mengalami trauma psikologis.

Pasca-kejadian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Pihak korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Limboto.

Perkara tersebut dikawal oleh tim kuasa hukum korban bersama Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, COArb, CPM.

Setelah melalui rangkaian persidangan dan pembuktian selama beberapa bulan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Limboto:

– Menolak seluruh eksepsi dari pihak Tergugat;

– Menyatakan PT MLB bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat peristiwa tersebut;

– Menghukum PT MLB membayar ganti rugi materiil sebesar Rp820.583.600,00; dan

– Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000,00.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Korban, Adv. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, yang hadir dalam persidangan menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan hari ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut,” terang Abdulwahidin melalui siaran pers diterima himpun.id, Selasa 8 September 2026.

Hukum membuktikan bahwa korporasi tidak boleh mengabaikan akibat dari kelalaian yang merugikan masyarakat.

“Ganti rugi lebih dari Rp820 juta ini sangat berarti bagi klien kami untuk membangun kembali rumah dan memulihkan kehidupan keluarganya yang terdampak sejak akhir tahun lalu,” tambah Abdulwahidin.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku hingga hak-hak klien benar-benar terpenuhi.

Putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan, khususnya perusahaan yang mengoperasikan armada angkutan besar, agar memastikan kelaikan kendaraan dan mengutamakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *