28.2 C
Jakarta
Sabtu, Juni 10, 2023

Buy now

Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Boalemo Terancam Diberhentikan

HIMPUN.ID – Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S, terancam diberhentikan.

Terinfromasi, S adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Boalemo.

Kepada awak media, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Diklat (BKD-Diklat) Boalemo, Yokop Musa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Dikpora Boalemo terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan S.

“Kita tinggal menindak lanjuti hasil apa yang disampaikan Dikpora, kita lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan, tapi persoalannya yang bersangkutan ini sudah beberapa kali kami panggil tidak hadir,” kata Yokop.

Baca juga:Mendes PDTT Beri Penghargaan Bhakti Transmigrasi kepada Bupati Thariq

Yakop menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi berat.

“Sanksinya itu ada tiga, sanksi penurunan pangkat, pembebasan jabatan, dan pemberhentian, tapi semua di lihat dari kronologi kasusnya, karena ini kasusnya pungli jadi akan diberhentikan,” jelas Yakop.

Dilakukan Pemeriksaan

Dijelaskan Yakop, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Akan tetapi, lanjut Yokop, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir.

“Apa lagi sudah 3 bulan ini yang bersangkutan tidak masuk. Dalam 10 hari berturut- turut tidak masuk akan diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.

Reporter: Abdurrahman Agunta
Advertisement

Advertisement