31.7 C
Jakarta
Senin, November 4, 2024

Buy now

Dilemanya APH Ditengah Penerapan Kebijakan Pemerintah terkait PPKM

Oleh : Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sulawesi Aldy Ibura

HIMPUN.ID – Di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 melanda Negara Republik Indonesia, berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi ini.

Mulai dari mengeluarkan kebijakan Lockdown, PSBB, Karantina Wilayah, WFH, sampai pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan lain-lain. Hal ini tentu sudah selesai dikaji, sebelum dikeluarkan kebijakan tersebut.

Kebijakan Pemerintah Belum Terlalu Matang

Namun masih saja masyarakat merasakan dampak buruk pada kebijakan yang dikaluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini saya berspekulatif bahwa pangkajian kebijakan pemerintah belum terlalu matang, atau dalam kata lain kebijakan yang lahir adalah kebijakan Prematur.

Semisal kabijakan Lockdown, PSBB, Karantina Wilayah, WFH dan PPKM, pada substansinya mengurangi gerak aktifitas masyarakat untuk berkerumun, hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir Penularan COVID 19.

Hal ini tentu sangat baik, ketika dilihat pada tujuan untuk keselamatan kita bersama.

Tugas Pemerintah

Tetapi, jika kita melihat pada fungsi dan tugas pemerintah, pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan hajat hidup seluruh masyarakat.

Hal ini jelas tertulis dalam undang-undang dasar 1945, “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia” yang menjadi dasar hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Serta dikuatkan dalam Pancasila, sebagai dasar Ideologi Negara Indonesia.

Bagi saya satu hal yang perlu ditegaskan kepada pemerintah, yakni, jika dibuat kebijakan untuk membatasi aktiftas masyarakat, maka pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup seluruh masyarakat. Sebab masyarakat melakukan aktifitas untuk kelangsungan hidupnya.

Aparat Penegak Hukum Melakukan Tugas Sesuai dengan Aturan

Hal ini jika diabaikan, maka terjadilah bentrokan antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dikarenakan aparat Penegak hukum melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Terbukti, masyarakat hari ini bentrok dengan APH, selain dari pada itu banyak curhatan masyarakat diluapkan melaui Media Sosial, mendeskripsikan mereka lebih takut tidak bisa makan, dari pada terpapar COVID-19.

Penegasan saya kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dalam mebuat aturan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan saya meyakini, tidak ada APH yang ingin bentrok dengan masyarakat, demi menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. APH juga hanya Manusia.

(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, dan Puisi)

Redaksi
Redaksi
Tajam Melihat Dunia