HIMPUN.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau kepada masyarakat atau pemilik kendaraan agar tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis atau kupon.
“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” imbau Hermanto.
Menurutnya, jika masyarakat membayar parkir tanpa karcis, dananya hanya akan masuk ke juru parkir (Jukir).
“Ini sama saja membiasakan kepada juru parkir yang ada untuk biaya retribusi tidak masuk dalam kas daerah,” tandas Hermanto ketika diwawancarai Selasa 3 Desember 2024 di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Hermanto mengatakan, imbauan yang disampaikannya bisa dijadikan sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat dalam hal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang kini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Diharapakan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal PAD,” katanya.
Hermanto juga menyoroti masalah parkir liar yang dapat menganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo.
Dia menjelaskan bahwa sesuai peraturan wali kota (Perwako) telah ditetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk area parkir resmi dan yang tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir.
“Misalnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi, dan jalan yang menjadi kewenangan balai jalan. Kami tidak diperkenankan untuk melakukan pemungutan di lokasi tersebut. Tetapi, ada oknum yang melakukan pemungutan parkir yang tidak jelas hasilnya akan masuk kemana. Ini dianggap pemungutan ilegal,” tegasnya
Untuk menangani hal ini, kata Hermanto, Dishub akan berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk bisa menertibkan parkir liar tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menekankan untuk tidak membayar jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir.
Ia juga menambahkan, pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo menggunakan dua metode pembayaran. Yaitu, menggunakan QRIS dan pembayaran secara manual.
“Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, ketika kita melaksanakan pembayaran secara manual jangan lupa minta karcis, karena ini adalah upaya pengawasan dari masyarakat dan juga turut membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD khususnya dari sektor parkir,” ungkapnya.(FAZ)