Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Diterpa Isu Suap, Ketua Pansus Sawit Gorontalo Justru Makin Gencar Desak Penyitaan Lahan Palma Group

0
×

Diterpa Isu Suap, Ketua Pansus Sawit Gorontalo Justru Makin Gencar Desak Penyitaan Lahan Palma Group

Sebarkan artikel ini
Umar Karim. (Foto:HS)

HIMPUN.ID – Meski Pansus terus diterpa isu dugaan penerimaan uang dari perusahaan sawit, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kembali menegaskan permintaannya kepada pemerintah untuk menyita 4.000 hektare lahan milik Palma Group di Kabupaten Gorontalo.

“Benar, saya meminta agar tanah seluas 4.000 hektare lebih yang dikuasai Palma Group di Kabupaten Gorontalo disita oleh pemerintah,” tegas Umar Karim.

Dijelaskan Umar, soal isu yang menerpa Pansus, sudah dilaporkan ke Polda.

“Biarkan aparat yang mengusut tuntas. Justru dengan tuduhan itu, Pansus jadi makin semangat bekerja,” ujar Umar.

Umar menyatakan, isu dugaan suap yang menyeret Pansus justru menjadi pemicu bagi pihaknya untuk bekerja lebih serius dalam mengungkap persoalan tata kelola perkebunan sawit di daerah ini.

Umar juga menyampaikan bahwa dalam rapat Pansus sebelumnya, perwakilan Palma Groupmembantah pernah menyampaikan bahwa perusahaan memberikan uang kepada Pansus. Namun ia meyakini bahwa langkah tegas yang kini ditempuh Pansus dapat memicu reaksi dari perusahaan dan membuka fakta-fakta baru.

“Siapa tahu dengan langkah ini perusahaan jadi marah dan akhirnya membuka siapa saja anggota dewan yang benar-benar menerima uang dari mereka,” tambahnya sambil tertawa.

Lebih jauh, Umar memaparkan bahwa Palma Group menguasai lahan seluas 8.530 hektare di Kabupaten Gorontalo, yang sebelumnya merupakan lahan milik para petani. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4.126 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit, sementara sisanya seluas 4.404 hektare belum dimanfaatkan hingga kini, padahal seharusnya telah ditanami pada rentang 2014–2016.

Menurutnya, pembiaran terhadap lahan tidak produktif tersebut berdampak pada kerugian ekonomi daerah dan menjadi dasar hukum kuat untuk penyitaan. Umar merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Lahan yang disita itu harus dikembalikan dan diredistribusi kepada petani yang dahulu menyerahkan tanahnya kepada perusahaan,” tegas Umar.

Umar juga mengungkapkan bahwa usulan penyitaan ini telah dibahas dalam rapat Pansus dan mendapat dukungan dari mayoritas anggota.

Meskipun belum diputuskan secara resmi, Pansus pada rapat tanggal 15 Juli 2025 telah meminta Pemprov Gorontalo dan Badan Pertanahan Nasional untuk segera melakukan kajian hukum dan teknis atas rencana tersebut.(Fadli)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *