HIMPUN.ID – Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bergerak cepat melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk memperjuangkan status Tenaga Non-ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, yang belum terverifikasi dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, ini bertujuan mencari solusi atas aspirasi yang terus diterima dari tenaga pendamping koperasi yang telah mengabdi 10 hingga 15 tahun tanpa kepastian status.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” tegas Ridwan Monoarfa.
Dalam pertemuan yang diterima oleh Aulia Pradipta Pranata dan Agung Nugroho dari BKN, dijelaskan, belum terverifikasinya penyuluh koperasi disebabkan oleh ketiadaan kebijakan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
BKN menjelaskan, kewenangan mereka hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS, sementara nasib penyuluh koperasi berada di luar kewenangan langsung karena belum ada formasi khusus. BKN menegaskan, kebijakan formasi PPPK sepenuhnya berada di bawah Kementerian PAN-RB.
Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada DPRD Gorontalo, di antaranya:
- Koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi.
- Mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan, kedua komisi akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam pemberdayaan koperasi di daerah.(Adv)














