HIMPUN.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, Senin 7 Juli 2025.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I ini membahas mekanisme penyebarluasan informasi publik oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan fokus utama pada keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait mengunggah berita kegiatan pemerintah, bahkan di hari libur.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, mengungkapkan, banyak ASN mengeluhkan kebijakan yang meminta mereka menyebarluaskan berita kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Ini sebenarnya tidak ada dalam aturan,” tegas Fikram.
Fikram menjelaskan, Komisi I sengaja mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas isu ini karena banyaknya keluhan dari ASN yang merasa kegiatan tersebut sangat mengganggu tugas pokok mereka.
“Kalau itu memang satu ketentuan, jangan pada hari libur ASN dibebankan seperti itu,” ujar Fikram.
Fikram menyoroti praktik pembebanan tugas mengunggah berita pada hari Sabtu dan Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga bagi ASN.
“Hari Sabtu, hari Minggu itu hari istirahat, hari keluarga dari ASN. Kok malah dibebankan juga, hari Sabtu, hari Minggu tetap harus menyetor, mengunggah berita-berita itu,” tambahnya.
Fikram juga menyoroti adanya tuntutan dari Kepala Dinas agar ASN segera menyetor, mengupload berita, bahkan ada berita-berita yang menurutnya “tidak pantas diunggah oleh ASN.”
Menanggapi hal tersebut, Fikram berharap jika kebijakan tersebut memang menjadi ketentuan dari atasan, maka hari libur ASN tidak diganggu.
“Tolong hari libur jangan diganggu, itu patut digarisbawahi. Hari Sabtu, hari Minggu jangan dilibatkan ASN untuk mengunggah berita-berita itu,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Sukriani Melu














