HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan pelaksanaan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026.
Kegiatan penting untuk menyerap aspirasi masyarakat ini akan berlangsung selama delapan hari kerja, terhitung mulai tanggal 21 hingga 30 Oktober 2025.
Pengumuman ini didasarkan pada agenda kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.
Pelaksanaan reses ini merupakan tindak lanjut dari agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025. Sesuai ketentuan, agenda reses setiap anggota DPRD harus diumumkan paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses oleh publik.
Kegiatan reses ini wajib dilaksanakan oleh setiap anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo terbagi dalam enam daerah pemilihan yang tersebar di seluruh wilayah Gorontalo.
Untuk Dapil Gorontalo I, yang mencakup Kota Gorontalo, jumlah anggota yang akan reses adalah sebanyak 8 orang.
Sementara itu, di Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) akan ada 6 anggota dewan yang turun ke lapangan. Kemudian, Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) memiliki 9 anggota, dan Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) sebanyak 6 anggota.
Dua Dapil lainnya adalah Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) dengan 5 anggota, dan Dapil Gorontalo VI yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, dengan total 10 anggota dewan.
Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo diwajibkan melaksanakan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kegiatan penyerapan aspirasi rakyat ini akan dibantu dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Hasil dari reses ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah ke depan.















