Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

DPRD Provinsi Gorontalo Rekomendasikan Bea Cukai Intens Sosialisaikan Bahayanya Rokok Ilegal

0
×

DPRD Provinsi Gorontalo Rekomendasikan Bea Cukai Intens Sosialisaikan Bahayanya Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo dan pihak Bea Cukai Gorontalo, Senin 3 Februari 2025. (Foto: himpun.id/Fadli Sukriani Melu)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melalui Komisi 1 merekomendasikan pihak Bea Cukai Gorontalo, intens mensosialisasikan bahan-bahan ilegal, khususnya rokok, baik melalui media sosial maupun media cetak atau spanduk-spanduk.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha pada akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo dan pihak Bea Cukai Gorontalo, Senin 3 Februari 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Selanjutnya Bea Cukai Gorontalo diminta berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Pemprov dan Pemkab mengenai sosialisasi bahaya rokok ilegal.

“Harus lebih efektif sosialisasi ke desa itu sebagai ujung tombak pemerintahan yang ada di provinsi,” pinta Ketua Komisi 1 Fadli Poha.

Komisi 1 merekomansikan tindakan tegas pihak yang berwenang termasuk pihak Bea Cukai dengan mempidanakan pengedar rokok ilegal.

Rekomendasi itu lahir untuk menjawab aspirasi dari Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, yang dihadiri pihak Bea Cukai Gorontalo dan Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, terungkap beberapa hal.

Di antaranya, Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo meminta pihak Bea Cukai Gorontalo mempublish merek rokok ilegal yang beredar di Gorontalo.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan mengatakan, akan mencoba menyampaikan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Jadi merek-merek yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait dengan merek-merek rokok yang diduga ilegal,” jelas A. Zirwan.

Ditanya soal kewenangan pihak Bea Cukai Gorontalo mempublish merek-merek rokok ilegal, A. Zirwan akan lebih berhati-hati menyampaikan merek rokok diduga ilegal.

“Kalau merek, kami berhati-hati menyampaikan merek, karena bisa jadi merek itu sebenarnya merek yang disalahgunakan untuk mengedarkan rokok yang diduga ilegal,” ungkap A. Zirwan.

A. Zirwan mengatakan, Bea Cukai fokus ke rokok apa saja yang akan dijual, kemasan dalam jual eceran yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Jadi kalau terkait merek, merek itu bisa berganti-ganti dan bisa saja merek itu adalah merek yang digunakan secara salah juga. Tapi di situ Bea Cukai lebih fokus ke pita Cukainya,” jelas A. Zirwan.

A. Zirwan menuturkan, kewenangan Bea Cukai terkait dengan merek, kewenangan penyidikannya dan penelitiannya sejauh ini belum diatur di dalam Undang-Undang.

“Jadi kalau merek itu, paling bisa kami sampaikan ke masyarakat ini merek-merek yang saat ini beredar yang diduga ilegal di Gorontalo. Jadi kalau terkait mereknya supaya berhati-hatilah kalau menemukan rokok. Tapi yang lebih penting itu sebenarnya adalah pitanya,” kata A. Zirwan.

A. Zirwan mengungkapkan, pada tahun 2023 hingga 2024 ada peningkatan penindakan rokok ilegal.

“Jumlah batang rokok yang berhasil kita tindak ada peningkatan dari 133.000 menjadi 288.000 ribu di 2024,” terang A. Zirwan.

A. Zirwan mengatakan, 2025 di awal tahun ada 103.000 batang yang ditindak.

“Kita lebih fokus ke jumlah batangnya. Nah, kemarin itu Januari itu ada penindakan, kemarin itu 103 ribu batang yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal,” kata A. Zirwan.

Untuk penyelesaian kata A. Zirwan, dari 103 ribu batang itu, 54 ribu batang mereka membayar Ultimum Remedium Denda.

“Sebesar Rp 120 juta dan itu sudah disetorkan ke kas negara,” ungkap A. Zirwan.

A. Zirwan mangatakan pihak Bea Cukai Gorontalo sudah berusaha semaksimal mungkin menegakkan aturan, melaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Kita ada proses edukasi, ada proses sosialisasi, dan ada proses penindakan. Sebenarnya sosialisasi sudah sering kita lakukan melalui media sosial. Kemudian juga kemarin itu melalui media radio. Sudah kita sampaikan juga. Mungkin nanti kita akan ada kegiatan-kegiatan bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi dan mensosialisasi ke masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual rokok yang diduga ilegal,” jelas A. Zirwan.

Hadir pada RDP, Anggota Komisi 1 Ekwan Ahmad, Fadli Poha, Yeyen Septiani Sidiki, Fikran Salilama, Umar Karim, dan Kristina Muhamad Udoki.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Editor: Usman Anapia
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *