Example floating
Example floating
PERISTIWA

Dua Warga Kota Gorontalo Ketangkap Bawa Narkotika Jenis Sabu

0
×

Dua Warga Kota Gorontalo Ketangkap Bawa Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Kota Gorontalo Ketangkap Bawa Narkotika Jenis Sabu, (Foto: Dok. Humas Polda Gorontalo)

HIMPUN.ID – Dua warga Kota Gorontalo, beralamatkan Kecamatan Dumbo Raya, ketangkap membawa 2 (dua) sachet plastik berisi butiran krital bening narkotika jenis sabu, Sabtu 16 April 2022.

Kedua pelaku AS dan MHB, diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman M Datau, saat perjalanan dari Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulteng menuju Kota Gorontalo.

Kronologis Penangkapan

Kronologis penangkapan, kedua pelaku berhasil diamankan saat Tim Opsnal mendapatkan informasi, bahwa ada 2 orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, dengan menumpangi mobil penumpang jenis Xenia Warna Hitam, dengan nomor polisi DM 1098 BA dari Kab. toli-toli Prov. Sulawsi tengah menuju Kota Gorontalo.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pecarian terhadap mobil yang di tumpangi AS dan MHB. Dan diketahui mobil yang ditumpangi oleh kedua pelaku sudah berada di kota Gorontalo,” terang Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa Aji, SIK,SH,MH melalui Ipda Maman M Datau.

Baca juga:Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 30 Tersangka Ditangkap

Baca juga:Diresmikan Gubernur, Wisata Bukit Proja Didedikasikan Buat Anak-anak Panti Asuhan

Lanjut Maman, saat dilakukan pencarian, tim menemukan mobil tersebut sedang menurunkan penumpang di jln.Arif Rahman Hakim Kel. Liluwo Kec.Kota Tengah Kota Gorontalo.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan kepada penumpang mobil tersebut yang disaksikan aparat kelurahan setempat.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim Opsnal menemukan 2 (dua) plastik berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan AS yang disimpan dalam saku baju sebelah kiri. Dan menurut AD bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli oleh temannya MHB dengan cara patungan dari seseorang yang ada di Kab.Toli-toli Prov. Sulawesi Tengah dengan harga 2 (dua) paket sabu seharga Rp 1.000.000 dan akan digunakan di kota Gorontalo,” jelas Maman.

Barang Bukti Sudah Diamankan

Dikatakan Maman, untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, dan kepada pelaku saat ini dalam rangka riksa guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari kasus ini, Barang bukti yang diamankan yakni 2 sachet plastik kiv berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit hp merk Hamer warna hitam dan 1 hp merk xiaomi 4A warna hitam,” tandas Ipda Maman, melalui rilis yang diterima himpun.id. (Rls/HP1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *