Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Dugaan Kerugian Negara Mencuat, Komisi III DPRD Gorontalo Undang PUPR, Biro PBJ dan BKD

0
×

Dugaan Kerugian Negara Mencuat, Komisi III DPRD Gorontalo Undang PUPR, Biro PBJ dan BKD

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, saat melaksanakan Rapat kerja bersama Mitra Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2022-2023 di Ruang Dulohupa, Selasa 9 September 2025 (Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.IDKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Selasa 9 September.

Rapat yang berlangsung di Ruangan Dulohupa ini membahas dugaan kerugian negara yang disorot oleh aktivis Gorontalo, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022-2023.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan rapat bertujuan meminta klarifikasi dari pihak terkait, khususnya mengenai proyek pembangunan Kanal Tanggidaa.

“Kami tanyakan beberapa item terkait dengan masalah proyek Tanggidaa di tahun 2022 dan 2023,” ujar Espin.

Menurut Espin, stasiun pompa air yang sebelumnya menjadi masalah dalam proyek tersebut kini sudah selesai pengerjaannya.

Espin menambahkan, pembangunan di Kanal Tanggidaa kini berlanjut ke tahap pembangunan pedestrian, yang akan diikuti oleh pengaspalan.

“Alhamdulillah stasiun pompa air yang dimasalahkan itu sudah selesai. Sekarang di Tanggidaa itu pembangunan pedestrian, pengerjaannya sekarang, kemudian setelah itu akan diperbaiki aspalnya,” jelasnya.

Espin menyatakan, jika tahapan-tahapan ini selesai, maka permasalahan proyek Kanal Tanggidaa dapat dianggap “case closed” atau kasus ditutup. Meskipun demikian, ia mengakui kasus hukum terkait proyek ini masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

Terkait adanya potensi kerugian keuangan daerah, Espin menerangkan permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian, termasuk kekurangan pembayaran dan tanggung jawab penyedia proyek.

Espin juga menyoroti Biro PBJ terkait proses lelang hingga penentuan pemenang proyek yang menurutnya sudah sesuai dengan peraturan.

Namun Espin mengakui perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi menjadi tantangan tersendiri.

Selain proyek Tanggidaa, rapat juga menyinggung masalah putus kontrak di Tolinggula. Komisi III berharap agar penyedia yang dipilih memiliki kualifikasi yang mumpuni dan “cashflow” keuangan yang kuat, sehingga kasus putus kontrak tidak terulang kembali.

Espin juga memastikan, permasalahan proyek Tanggidaa telah direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk BPKP dan Inspektorat, yang telah mewakili internal Pemerintah Provinsi Gorontalo.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *