HIMPUN.ID – Persoalan kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, hingga perlindungan perempuan dari kekerasan menjadi sorotan utama dalam penyusunan regulasi terbaru di Provinsi Gorontalo. Berbagai isu spesifik tersebut diramu menjadi landasan kuat bagi lahirnya payung hukum yang lebih inklusif.

Wakil Ketua Pansus Pengarusutamaan Gender (PUG), Kristina Mohamad Udoki mengungkapkan, dalam proses penyusunannya, tim telah mencermati realitas sosial yang terjadi di Gorontalo.
Menurut wanita yang akrab disapa Femmy ini, terdapat hubungan erat antara ketimpangan gender dengan angka kemiskinan yang perlu diintervensi melalui kebijakan nyata.

Lahirnya regulasi ini tidak terjadi dalam semalam. Pansus telah menempuh serangkaian tahapan panjang, mulai dari rapat internal, kerja sama lintas OPD, hingga studi komparasi antar daerah.
“Kami menyerap aspirasi masyarakat dan melibatkan 27 organisasi yang terdiri dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan. Hal ini memberikan legitimasi normatif, sosial, dan moral pada produk hukum ini,” ujar Femmy dalam Rapat Paripurna ke-70 DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu 28 Januari 2026.
Di sisi lain, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memberikan catatan strategis mengenai implementasi aturan ini nantinya.
Gusnar menekankan tiga poin penting agar PUG tetap relevan dengan kondisi lapangan:
1. Proporsi Keterwakilan: Menyelaraskan pemahaman publik mengenai peran perempuan, seperti kuota 30% di sektor politik dan sosial.
2. Penghormatan Sifat Kodrati: Menegaskan bahwa pengarusutamaan gender harus tetap menghormati hal-hal lahiriah yang secara alamiah membedakan peran laki-laki dan perempuan pada bidang tertentu.
3. Fleksibilitas Regulasi: Memastikan aturan turunan (seperti Pergub) dapat menyeimbangkan antara proporsi gender dan kearifan lokal agar tidak berbenturan dengan fakta empiris.
Sebagai puncaknya, rapat tersebut secara resmi menyepakati pengesahan Ranperda PUG menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Sidang Paripurna.
Secara umum, hadirnya Perda PUG ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelaraskan dokumen pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan disahkannya aturan ini, Provinsi Gorontalo kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di masa depan lebih berkeadilan dan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.(Adv)
Reporter: Rahmat Kurniawan Mamonto
Editor: Fadli Sukriani Melu














