HIMPUN.ID – Narkoba jenis sabu, diduga lolos masuk ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Boalemo.
Informasi yang diperoleh Himpu.id, narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang ke dalam lapas, diduga akan diberikan kepada salah seorang Narapidana berinisial SU.
Belakangan diketahui, pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Kasat Narkoba Polres Boalemo bersama tim melakukan pemeriksaan di dalam Lapas Boalemo.
Diketahui, barang haram itu sekitar 1 gram lebih dalam bentuk 9 bungkus plastik ditemukan dalam Lapas Boalemo.
Tanggapan Kasat Narkoba
Saat dikonfirmasi diruang kerja, Kasat Narkoba Polres Boalemo Iptu Yusri Kiayi, S.H., menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Boalemo, pihaknya mendapatkan informasi, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Jadi berdasarkan informasi awal saya bersama anggota lainnya langsung mendatangi lapas. Setelah kita periksa, kita mendapatkan informasi barang tersebut dari siapa. Maka kami lakukan pemeriksaan juga dari orang yang membawa barang,” Jelas Kasat Narkoba, Jumat 19 April 2024.
Adapun barang haram tersebut kata Yusri, itu dijemput oleh seseorang bernama AA, kemudian dijemput oleh D dan diberikan kepada SU yang diselipkan di dalam buku yang terbungkus plastik.
“Barang tersebut ada sembilan bungkus plastik, setelah kita timbang di BPOM beratnya sekitar 1 gram lebih. Kemudian, kita coba melakukan pengembangan, dan kami temukan barang tersebut berasal dari jaringan Palu yang terafiliasi dengan jaringan narkoba kalimantan,” ujarnya.
baca juga:Aktifitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak Lagi di Boalemo
Yusri menyampaikan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan Boalemo dan saat ini sudah tahap P19.
“Jadi perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah P19 untuk si SU. Yang mengantar barang saat ini masih saksi, karena kita telusuri yang bersangkutan tidak tahu menahu bahwa barang yang diantar terselip narkoba. Sementara 2 lainnya tidak disebut dalam BAP yang kita lakukan,” ungkapnya.
Tanggapan Kalapas Boalemo
Sementara itu, Kalapas Boalemo Iwan Gunawan Wahyudi membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.
“Jadi kami memang sudah mencurigai dari awal akan adanya transaksi ini, sehingga perintahkan para petugas untuk menjaga secara ketat. Namun, kita tidak tahu juga modusnya bagaimana sehingga barang ini masuk,” kata Kalapas Boalemo.
Kalapas menyampaikan, setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang tersebut dari pelaku.
“Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Polres Boalemo. Jadi, proses ini kita serahkan kepada Polres Boalemo,” ucapnya.
Kalapas menegaskan, para pelaku akan diberikan konsekuensi sebagai mana proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi prosesnya sudah di Kepolisian, untuk si SU ini, yang 2 lainnya dalam proses internal,” tutup Kalapas Boalemo.
Reporter: Abdurrahman Agunta