Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Kasus Karyawan PT Tjakrindo, DPRD Harap Penyelesaian Lewat Restoratif Justice

0
×

Kasus Karyawan PT Tjakrindo, DPRD Harap Penyelesaian Lewat Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki saat diwawancarai usai Rapat kerja gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama stake holder terkait membahas tindak lanjut seruan aksi demonstrasi aliansi barisan rakyat bersama rakyat (BAR-BAR) terkait warga desa Pilolalenga yang merupakan karyawan Tjakrindo yang mengalami perlakuan diskriminasi disebabkan adanya dugaan kriminalisasi di Ruang Sidang Paripurna, Rabu 10 September 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait, di Ruang Sidang Paripurna, Rabu 10 September 2025.

Rapat ini membahas tindak lanjut seruan aksi demonstrasi Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) terkait dugaan diskriminasi terhadap warga Desa Pilolalenga yang bekerja sebagai karyawan PT Tjakrindo.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, menjelaskan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan mengemuka karena adanya dugaan kriminalisasi.

“Ini permasalahan antara PT Tjakrindo bersama karyawan terkait dugaan kriminalisasi. Tadi sudah dihadirkan pihak Polda, perusahaan, karyawan, serta Dinas Tenaga Kerja,” ujar Femmy Udoki (sapaan akrab)

Femmy menerangkan, persoalan hukum yang tengah bergulir terbagi dalam dua ranah, yakni Perdata dan Pidana. Untuk perkara Perdata, Femmy menyebut kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Yang perdata sementara berjalan, sekarang sudah masuk proses kasasi di Mahkamah Agung. Kita sangat menghargai proses hukum ini, biarlah jalur perdata tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perkara Pidana, Femmy mengungkapkan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah di Kejaksaan.

“Dalam proses hukum pidana, sudah ada yang menjadi tersangka dan kasusnya sudah P21 di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Meski begitu, Femmy menyampaikan keprihatinan atas kasus pidana yang menjerat karyawan tersebut.

Femmy berharap permasalahan masih dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian damai atau restoratif justice.

“Kami sebenarnya berharap ada solusi melalui restoratif justice. Dari pihak Polda juga menyatakan masih ada peluang untuk itu, meski kasus sudah di kejaksaan. Namun, semua tergantung pada kesediaan pelapor dan pihak yang menjadi tersangka,” harapnya.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *