Example floating
Example floating
PERISTIWA

Kasus Peluru Nyasar, Polda Gorontalo Tetapkan Bripka MW Tersangka

0
×

Kasus Peluru Nyasar, Polda Gorontalo Tetapkan Bripka MW Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Terkait dengan perkembangan penanganan kasus peluru nyasar yang melukai anak usia 7 tahun, di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK., menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dugaan sementara pemilik proyektil peluru yang menyasar tersebut mengarah kepada oknum anggota Polri Bripka MW, yang pada waktu yang sama (Rabu 1 Desember 2021 dini hari Pukul 03.30 WITA), melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi, dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan Bengawan Solo (jalan M.Thayeb Gobel), yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Pasang oleh ILHAM AMPO

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jumat 3 Desember 2021, melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” kata Wahyu, melalui keterangan tertulisanya kepada himpun.id, Senin 6 Desember 2021.

Pengiriman Barang Bukti Proyektil Peluru

Selanjutnya, Penyidik kata Wahyu akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru, dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.

Oknum MW Diterapkan Pasal 1 UU Darurat

Terhadap oknum MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Menggunakan Senjata Api dan Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan pasal 360 KUHP, selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” Kata Wahyu.

“Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,”Imbuhnya.

Dijelaskan Wahyu, Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat reserse kriminal umum dibawah pimpinan Kombes Pol. Nur Santiko,SIK.,M.H, telah bergerak cepat merespon peristiwa yang diduga peluru nyasar yang menimpa anak usia 7 tahun sehingga mengalami luka dibagian paha sebelah kanan.

“Ini wujud sikap responsif dan transparansi berkeadilan sebagai implementasi kebijakan Kapolri, yakni Transformasi menuju Polri yang presisi atas berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (HP1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *