Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Kawal Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu, Banggar DPRD Gorontalo Konsultasi Daring Bersama DJPK Kemenkeu

0
×

Kawal Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu, Banggar DPRD Gorontalo Konsultasi Daring Bersama DJPK Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi secara daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka memastikan gaji PPPK Paruh Waktu melalui via daring, Senin 19 Oktober 2026 (Foto: Himpun.id/hms Deprov).

HIMPUN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat memastikan kejelasan skema pembebanan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah.

Kepastian tersebut dibahas secara khusus melalui rapat koordinasi secara daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin 19 Oktober 2026.

Rapat pembahasan anggaran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, serta diikuti oleh jajaran anggota Banggar, Sekretaris DPRD, hingga jajaran pejabat eselon di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam konsultasi tersebut, jajaran DJPK Kementerian Keuangan memaparkan bahwa alokasi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK pada dasarnya telah masuk dalam perhitungan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU). Kendati demikian, mekanisme teknis pelaksanaannya di tingkat daerah masih menunggu regulasi turunan dan kebijakan teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, melalui forum tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipatif sejak dini dalam perencanaan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

“Sejalan dengan hal itu, pemerintah daerah diminta mengantisipasi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui perencanaan anggaran daerah. Langkah tersebut termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027,” ujar La Ode.

La Ode Haimudin menegaskan, koordinasi intensif bersama DJPK Kemenkeu merupakan prioritas Banggar untuk menjamin agar hak-hak tenaga kerja non-ASN yang terakomodasi dalam PPPK paruh waktu dapat terkawal secara tepat tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Melalui koordinasi dengan DJPK Kementerian Keuangan, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan APBD 2027 dapat dilakukan secara cermat dan terukur, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kebijakan pemerintah pusat,” tegas La Ode.

Melalui kejelasan regulasi dan skema pembiayaan ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen memastikan penyusunan APBD 2027 berjalan transparan, akuntabel, serta responsif terhadap penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *