Oleh: Khalifah Ridho
HIMPUN.ID – Kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Provinsi Gorontalo, berupa kunjungan kerja tentunya punya beberapa agenda penting di antaranya peresmian bandara di Pohuwato, peresmian jalan Nasional di Boalemo, peresmian Bendungan Bulango Ulu hingga kunjungan ke RS Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Namun kedatangan presiden ini juga di anggap perlu menjadi titik evaluasi kinerja presiden yang menjabat selama 10 tahun tersebut.
Aliansi peduli HAM & Demokrasi akan menyampaikan aspirasinya di beberapa titik di Kota Gorontalo, sebagai bentuk penyambutan secara baik terhadap kedatangan presiden Jokowi.
Dalam hal ini memuat beberapa poin penting yang menjadi sorotan:
1. Selesaikan masalah HAM di tanah Papua maupun Indonesia
Presiden sebagaimana kita ketahui bersama, punya beberapa pendekatan khusus di Papua di tandai dengan pembangunan infrastruktur besar-besaran, dan sering berkunjung ke Papua dalam agenda kenegaraan.
Baca juga:Menanti Kedatangan Jokowi di Boalemo, Akankah Melewati Jalan Yang Sudah Diperbaiki ?
Namun tentunya hal ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan selama beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran HAM justru semakin meningkat di Papua.
Selama 10 tahun masa jabatan, harusnya masalah-masalah seperti ini mampu teratasi jika presiden bekerja dengan baik.
Apalagi ini merupakan janji politik presiden untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM baik di masa lalu maupun masa ini.
2. Selesaikan konflik di tanah Papua tanpa pendekatan keamanan
Bagaimana bisa? Papua sebagai wilayah yang punya potensi SDA terbesar di Indonesia, namun menjadi daerah termiskin di Indonesia?
Tentunya sebagai pengejawantahan dari program presiden Jokowi di Papua, perlunya akselerasi distribusi kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok timur negeri ini.
Hal ini juga tentunya berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, dimana presiden Joko Widodo selama 10 tahun belakangan justru selalu menggunakan pendekatan keamanan.
Pengiriman pasukan bersenjata untuk menyelesaikan konflik di papua tentunya bukan jalan yang baik dari penyelesaian konflik.
Hal ini di bingkai oleh slogan NKRI harga mati, yang sangat memperlihatkan bahwa Indonesia terjebak dalam nasionalisme sempitnya.
Sehingga selalu memukul mundur gerakan rakyat yang meinginginkan kesejahteraan, dengan alat pukul negara yaitu TNI-POLRI.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, konflik di Papua memang sudah terjadi sejak era orde lama, orde baru, hingga reformasi, namun belakangan saat dipimpin Jokowi eskalasi kekerasan itu terus meningkat.
“Wah di era Jokowi ini, mohon maaf, lebih meningkatnya cepat sekali, seminggu bisa naik berapa persen, luar biasa kenaikan ekstensi kekerasan yang terjadi di tanah Papua,” kata Timotius dalam jumpa pers, Kamis 21 April 2022.
Menurutnya, situasi ini sudah dibentuk terstruktur oleh negara. Bahkan ia menyebut ini upaya depopulasi orang-orang Papua.
“Kekerasan ini struktural dari negara, negara menggunakan alat negara untuk memburu warga negara, ini sudah keliru, kita mau selesaikan dengan moncong senjata, MRP berharap ada perbaikan oleh negara,” ucapnya.
3. Tutup PT. Freeport dan perusahaan kapitalis lainnya
PT. Freeport Indonesia merupakan salah satu dari tambang emas terbesar di dunia yang berlokasi di tanah papua.
Namun operasional yang di lakukan oleh perusahaan ini tidak membawa dampak yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat Papua.
Emas dan kesejahteraan di ambil dari bawah perut bumi cenderawasih, di angkut ke Jakarta sebagai bentuk sentralisasi, namun kesejahteraannya hanya untuk sebagian kecil orang.
Hal itu juga sama di lakukan oleh perusahaan-perusaan kapitalis lainnya yang beroperasi baik di tanah Papua maupun Indonesia secara umum.
“Pasalnya separuh dari aset nasional hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya saja, sekitar 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional,” kata Ayatullah, salah satu warga Gorontalo pada Minggu 21 April 2024.
Jadi jika negara sekelas organsiasi skala nasional yang tujuannya adalah untuk mendistribusikan kesejahteraan justru tidak mampu mengatasi hal ini, untuk apa kita punya pemerintah?
Perusahaan-perusahaan itu lebih baik bubar saja, jika peruntukannya bukan untuk kesejahteraan rakyat. Tuturnya tegas.
4. Hapus OmnibusLaw dan segala bentuk UU turunannya
Kita ketahui bersama, UU OmnibusLaw merupakan produk UU bancakan rezim presiden Jokowi. Beberapa kali sejak pertama kali di luncurkan, telah mendapat berbagai macam gelombang protes dari masyarakat Indonesia.
Namun beberapa kali rezim ini ngotot untuk terus menerus memberlakukan UU ini lewat berbagai macam skema politiknya. Telah di putuskan inkonstituonal oleh mahkamah konstitusi, tapi justru di akali oleh pemerintah dengan menggantinya jadi PERPPU no. 2 tahun 2022 yang isinya tetap sama dengan isi UU OmnibusLaw.
Dalam proses perjalanan panjangnya, pada Maret 2023 kemarin, DPR RI justru menyetujui Perppu Ciptakerja menjadi Undang-Undang. Kendati terus mendapatkan penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat, terutama klas buruh yang sangat di rugikan melalui UU ini.
Luar biasa berbagai macam skema yang di lakukan oleh rezim Jokowi, semakin memperlihatkan watak antagonis keberpihakannya terhadap klas pengusaha.
Dan mengabaikan berbagai macam penolakan yang di lakukan oleh masyarakat khususnya klas buruh.
Di belahan dunia manapun rumusnya selalu sama, di mana negara yang berpihak terhadap investasi dan pengusaha, maka korbannya adalah buruh dan rakyat kebanyakan.
Dengan ini kita bisa menilai bahwa rezim Jokowi adalah rezim yang di sokong oleh kekuatan oligarki.
5. Presiden bertanggungjawab atas segala bentuk kekacauan konstitusi
Kilas balik beberapa bulan belakangan dimana kontestasi pemilu baru saja di laksanakan, berbagai macam strategi politik di keluarkan oleh kubu dan partai politik di Indonesia guna memperoleh kemenangan.
Parahnya adalah, bahkan dengan jalan mengacak-ngacak konstitusi sekalipun di halalkan oleh rezim ini guna memuluskan kepentingannya masing-masing.
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum adalah negara yang menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat).
Hal ini sejalan dengan UUD pasal 1 ayat 3. Maka segala bentuk keputusan politik di tentukan oleh aturan hukum yang berlaku.
Di Indonesia justru sebaliknya, untuk memperoleh kekuasaan politik rezim justru mengubah berbagai macam aturan hukum.
Sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Ini tentunya tidak lepas dari cawe-cawe politik ala presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Terlepas dari watak politik yang di tunjukkan ke publik bahwa Jokowi adalah presiden yang humanis dan merakyat.
Namun jika atas nama kekuasaan mengobrak-abrik sistem hukum, hal ini tentunya tidak bisa di biarkan begitu saja. Maka jika ada yang harus bertanggungjawab akan hal ini ialah presiden itu sendiri.
6. Tindak pelaku mafia tambang dan Investasi
Terlepas dari berbagai macam bagi-bagi izin tambang pasca pemilu, kepada ormas maupun kelompok pendukung Paslon tertentu. Hal yang seharusnya presiden Jokowi lakukan adalah menindak tegas para pelaku mafia tambang.
Sumber daya alam di bidang pertambangan haruslah di kelola berdasarkan keahlian teknis secara profesional, yang peruntukannya adalah kesejahteraan rakyat. Hal sesuai dengan UUD pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Negara tentunya punya kuasa akan hal itu,karena di perbolehkan oleh UU. Jika negara/ pemerintah justru melakukan hal sebaliknya, maka ini di nilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Di Gorontalo sendiri, berbagai jenis mafia tambang mulai bercokol di bumi Serambi Madinah ini selama beberapa tahun terakhir.
Melakukan koncoisme dengan pejabat-pejabat daerah untuk mengeruk perut bumi Gorontalo secara legal maupun ilegal. Tidak memperhatikan berbagai konflik sosial di masyarakat, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, dan aktivitas penyelundupan sumber daya tambang yang belum jelas legalisasinya, serta berbagai macam masalah lainnya yang di timbulkan akibat dari aktivitas pertambangan.
Maka presiden juga harus ikut turut memperhatikan hal ini. Di evaluasi prosesnya, di tindak tegas para pelaku mafia tambang, termasuk OPD. Agar aktivitas pertambangan di wilayah Gorontalo ini bisa bermanfaat lebih bagi peningkatan ekonomi masyarakat.**
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, Puisi, Tips, Edukasi, Khazanah, dan lain sebagainya, selagi bermanfaat)