HIMPUN.ID – Kejaksaan Negeri Boalemo, melakukan pengembalian barang bukti satu unit mobil Pick Up berwarna putih atas perkara Narkotika, Selasa 20 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Plh Kasi Barang Bukti, Sofyan Rauf, mengungkapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga terpidana Frangki Masowangi perkara Narkotika.
Frangki dipidana dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a, pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap dengan adanya pengembalian barang bukti ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat. Proses hukum telah berjalan dengan transparan, dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Sofyan.
Sofyan berharap, kepada masyarakat agar menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Reporter: Abdurrahman Agunta