Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Kejaksaan Negeri Boalemo Kembalikan Barang Bukti 1 Unit Mobil Perkara Narkotika

0
×

Kejaksaan Negeri Boalemo Kembalikan Barang Bukti 1 Unit Mobil Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HIMPUN.ID – Kejaksaan Negeri Boalemo, melakukan pengembalian barang bukti satu unit mobil Pick Up berwarna putih atas perkara Narkotika, Selasa 20 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Plh Kasi Barang Bukti, Sofyan Rauf, mengungkapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga terpidana Frangki Masowangi perkara Narkotika.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Frangki dipidana dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a, pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap dengan adanya pengembalian barang bukti ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat. Proses hukum telah berjalan dengan transparan, dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Sofyan.

Sofyan berharap, kepada masyarakat agar menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Reporter: Abdurrahman Agunta

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *