27.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

KIP Gorontalo Ajak Semua Pihak Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

HIMPUN.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, mengajak semua pihak, untuk sama-sama mendorong keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan pada diskusi publik terkait implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di D’nan Coffee Jumat 30 Agustus 2024.

Idris berharap, diskusi publik dilaksanakan dapat menyatukan pendapat implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.

“Implementasi atau mendorong keterbukaan informasi publik adalah tugas kita semua,” ungkap Idris.

Idris mengatakan, ada tiga tugas utama negara, yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Pertama, menjalankan pemerintahan, kedua melaksanakan pembangunan, dan yang ketiga adalah memberikan pelayanan,” buka Idris pada awal diskusi.

Tugas Negara berkaitan memberikan pelayanan, kata Idris, salah satunya adalah pelayanan tentang keterbukaan informasi publik.

Diskusi publik terkait implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di D’nan Coffee Jumat 30 Agustus 2024. (Foto: himpun.id/Usman Anapia

Dijelaskan Idris, dalam pasal 28 huruf F, Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga berhak-hak berinteraksi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka pengembangan diri, lingkungan dan sosialnya.

“Ini adalah fondasi dasar kenapa undang-undang ini hadir. Undang-undang ini hadir, ada tiga, di dalamnya yang substansi, yakni menjamin setiap hak warga negara dalam hal mengakses atau mendapatkan informasi, kedua mengenai tentang kewajiban setiap badan publik, bahwa setiap badan publik itu wajib, ada kata wajib dalam undang-undang untuk memberikan hak atau memenuhi hak konstitusi masyarakat dalam mendapatkan informasi,” ulas Idris.

Idris menuturkan, peran komisi informasi publik dalam undang-undang fungsi dan tugas komisi informasi itu ada 3.

“Pertama mendorong dalam bentuk implementasi keterbukaan informasi publik, kedua menetapkan standar layanan informasi publik, dan yang ketiga adalah penyelesaian sengketa informasi publik,” jelas Idris.