Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Pengalihan Urusan Sampah TPA Talumelito ke Dinas Lingkungan Hidup

0
×

Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Pengalihan Urusan Sampah TPA Talumelito ke Dinas Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha bersama anggota komisi saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo untuk memastikan transisi urusan persampahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Lingkungan Hidup berjalan efektif dan sesuai regulasi terbaru, pada Rabu 21 Januari 2026 (Foto: Noldi)

HIMPUN.ID Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Tahun 2025. Kali ini, fokus pendalaman diarahkan pada sinkronisasi pembidangan urusan pengelolaan sampah di TPA Regional Talumelito.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, rombongan Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo untuk memastikan transisi pengelolaan sampah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Lingkungan Hidup berjalan efektif dan sesuai regulasi terbaru.

Ketua Komisi I, Fadli Poha menjelaskan, terdapat pertimbangan strategis untuk menyelaraskan urusan TPA Regional ke DLH. Selama ini, pengelolaan sampah masih melekat pada Dinas PUPR karena aspek pembangunan infrastrukturnya.

Namun, dalam kerangka SOTK yang baru, fokus pengelolaan TPA dinilai lebih tepat berada di bawah kewenangan DLH. Hal ini dikarenakan operasional TPA sangat erat kaitannya dengan dampak lingkungan dan upaya perlindungan ekosistem, bukan sekadar urusan teknis bangunan.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo menegaskan, penataan pembidangan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami ingin memastikan penerapan Perda SOTK ke depan berjalan tepat dan efektif. Urusan infrastruktur penunjang di kawasan TPA tetap bisa diposisikan sebagai dukungan lintas OPD, namun pembidangan utamanya harus kembali ke instansi yang memiliki kewenangan teknis lingkungan hidup,” jelas Ramdan usai pertemuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, menyambut positif langkah sinkronisasi tersebut. Menurutnya, secara nomenklatur, urusan persampahan memang merupakan bagian integral dari tugas lingkungan hidup.

Meskipun TPA Regional Talumelito secara administratif berada di wilayah Kabupaten Gorontalo, Anita menegaskan, aset dan kewenangan penuh tetap ada di Pemerintah Provinsi.

“Kami di kabupaten pada prinsipnya mendukung dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Kunjungan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I, di antaranya Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta anggota lainnya: Femmy K. Udoki, Yeyen S. Sidiki, Ramdan D. Liputo, Umar Karim, dan Fikram A.Z. Salilama.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *