HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meluapkan kekecewaan dan rasa dibohongi oleh pihak PT. Royal Coconut.
Hal ini terungkap setelah Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Gorontalo, Rabu 8 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas permasalahan tuntutan pekerja di perusahaan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh Abdul Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan, kunjungan kerja tersebut menemukan adanya pernyataan pihak perusahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kontradiksi dengan fakta di lapangan.
Ghalieb Lahidjun menyoroti lambatnya realisasi dari kesepakatan yang telah dicapai antara perusahaan, Serikat Pekerja, dan Pemerintah.
“Jadi berkembang di dalam RDP beberapa waktu yang lalu dengan PT. Royal Coconut, ada 11 poin yang menjadi kesepakatan perusahaan, kemudian Serikat Pekerja dengan pemerintah. Tapi sampai hari ini belum maksimal, belum jalan. Dari 11 poin itu baru 1 poin,” ujar Ghalieb.
Lebih lanjut, Ghalieb mengungkapkan temuan yang membuat Komisi IV merasa dibohongi. Pihak perusahaan sebelumnya mengklaim telah mengajukan draf usulan peraturan perusahaan untuk pengesahan di Dinas, namun pengajuan tersebut ternyata tidak pernah ada.
“Laporan dari perusahaan bahwa mereka ini sudah mengajukan draft usulan peraturan perusahaan, mengajukan pengesahan di Dinas. Tapi tidak ada respon, ternyata kita tanya hari ini, dari 2023 sampai dengan hari ini belum ada pengajuan itu,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ghalieb menganggap Komisi IV telah menerima informasi yang tidak valid dari perusahaan, dan akan mengambil langkah tegas.
“Jadi ini sebuah informasi yang tidak valid yang disampaikan oleh perusahaan. Ini kami akan mengambil langkah meningkatkan tingkat langkah yang akan diambil oleh pemerintah. Karena ini pembohongan terhadap informasi terhadap DPRD pada saat RDP kemarin,” katanya.
Selain masalah realisasi tuntutan dan kebohongan informasi, Komisi IV juga menyayangkan sikap PT. Royal Coconut terkait pengelolaan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Ghalieb kecewa karena perusahaan masih memanfaatkan tanggungan BPJS dari Pemerintah untuk membiayai jaminan kesehatan karyawan.
“Sampai hari ini perusahaan itu memanfaatkan BPJS tanggungan pemerintah untuk membiayai jaminan kesehatan bagi karyawan. Jadi ini perlu juga menjadi satu fokus Komisi 4,” jelas Ghalieb, berharap seharusnya tanggungan tersebut sudah dialihkan ke perusahaan sehingga BPJS tanggungan pemerintah dapat digunakan oleh masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Sebagai langkah akhir, Ghalieb Lahidjun menjelaskan, Komisi IV telah memberikan tugas kepada Dinas Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi, ESDM (Disnaker Trans ESDM) Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan permasalahan 11 poin tuntutan karyawan PT. Royal Coconut.
“Kita sudah dua kali mengundang. Dan sekarang ini masih tahap memberikan kesempatan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melakukan penugasan tim dalam rangka penyelesaian masalah perusahaan PT. Royal Coconut,” tutupnya.
Sementara itu, Manager Human Resource Depelopment (HRD) PT. Royal Coconut, Isnan Usman ketika dikonfirmasi, mengatakan, terkait draft usulan peraturan perusahaan itu sudah pernah diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Gorontalo.
“Kalau draftnya seingat saya, kita sudah mengajukan. Cuman seingat saya sudah dikembalikan karena ada penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru. Memang sudah dikembalikan ke kita,” jelas Isnan.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














