Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Komisi IV DPRD Gorontalo Cek Kepatuhan BPJS Perusahaan, Pastikan Perlindungan Keluarga dan Korban PHK Terjamin

0
×

Komisi IV DPRD Gorontalo Cek Kepatuhan BPJS Perusahaan, Pastikan Perlindungan Keluarga dan Korban PHK Terjamin

Sebarkan artikel ini
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perusahaan PT. Reski Levator, Jumat 10 Oktober 2025. (Foto: hms).
Example 468x60

HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melanjutkan kegiatan monitoringnya terhadap implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di sektor swasta.

Kali ini, Komisi IV mengunjungi kantor perusahaan PT. Reski Levator, sebuah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Jumat 10 Oktober 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Tujuan utama kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan seluruh hak pekerja terkait jaminan sosial telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Dasrianti, menyampaikan, PT. Reski Levator, yang merupakan mitra Komisi IV, menjadi sasaran monitoring untuk melihat pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para karyawannya.

Hasil kunjungan tersebut menunjukkan temuan positif.

Dasrianti menjelaskan, seluruh karyawan di PT. Reski Levator telah terjamin perlindungan BPJS.

“Karyawannya hanya sekitar 25 orang, alhamdulillah mereka dengan jumlah 25 itu memang semua sudah terkafer di BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja,” jelas Dasrianti.

Meskipun demikian, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan agar setiap perusahaan di Gorontalo tidak hanya mendaftarkan pekerjanya, melainkan juga anggota keluarga karyawan dalam program BPJS.

“Diharapkan sebenarnya kita turun-turun di setiap perusahaan itu, untuk melihat apakah semua karyawan mereka itu sudah terkafer, baik karyawannya dan semua anggota keluarganya. Karena kan di beberapa perusahaan hanya pekerjanya yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan anggota keluarganya masih mengharapkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi IV juga memastikan agar implementasi jaminan sosial di perusahaan sudah selaras dengan amanah Undang-Undang dan Edaran Sekda tahun 2019.

Dasrianti menyoroti pentingnya perlindungan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami turun untuk melihat, mengevaluasi, memantau apakah memang seluruh perusahaan ini sudah menjalankan amanah Undang-Undang. Yang mana bahwa semua karyawan itu ketika mereka di PHK dari perusahaan itu jangan takut. Mereka tetap akan kembali mendapatkan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran yang dibiaya oleh pemerintah,” terangnya.

Dasrianti berharap informasi mengenai jaminan BPJS bagi pekerja yang di-PHK ini dapat tersosialisasi secara luas.

“Kita berharap ini akan tersosialisasi kepada seluruh tenaga kerja, bahwa ketika mereka tidak bekerja di PHK mereka tetap akan dikafer oleh pemerintah selama mereka itu memang masih masuk kriteria di desil satu sampai dengan desil empat,” tutup dr. Sri Dasrianti, menambahkan bahwa beberapa direktur perusahaan sudah memahami hal tersebut.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *