HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengukir sejarah baru dalam fungsi pengawasannya dengan mengeluarkan 10 rekomendasi pokok dan 56 rekomendasi turunan terkait tata kelola kelapa sawit di daerah pada rapat Paripurna dilaksanakan Senin 6 Oktober 2025.
Rekomendasi itu tak main-main mulia dari rekomendasi penyitaan 21 ribu Ha lahan sawit, penutupan pabrik CPO, penggantian ribuan haktare Kebun Plasma, pemberian sanksi pembekuan Koperasi Sawit, permintaan penunjukan akuntan publik untuk audit perusahaan, pemulihan hak petani, hingga rekom penindakan mafia tanah.
Langkah ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak DPRD Gorontalo dibentuk, menandai keseriusan legislatif dalam menangani permasalahan yang telah lama meresahkan masyarakat.
Rekomendasi yang bersifat mengikat ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Sawit, yang juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama DPRD Provinsi Gorontalo dibentuk pertama kali hingga saat ini belum pernah terdengar menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat dalam penggunaan fungsi pengawasan seperti yang digunakan oleh DPRD lainnya. Nanti pada penanganan permasalahan tata kelola sawit benar-benar memperlihatkan taringnya,” ujar Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam keterangan tertulis yang diterima himpun.id Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut Umar, rekomendasi ini tidak main-main dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensinya, jika tidak ditindaklanjuti, akan ada sanksi sesuai dengan hukum yang ada.
“Rekomendasi itu seluruhnya bersifat mengikat karena didasarkan perundang-undangan yang ada, yang jika tidak ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan akan berkonsekuensi sanksi sesuai perundang-undangan itu sendiri,” tegasnya.
Rekomendasi itu ditujukan kepada 10 lembaga dari Gubernur, Kejaksaan, Polda, Obmudsman, BPK, BPKP hingga KPK.
Lengkapnya bunyi rekomendasi kepada 10 lembaga tersebut tadalah sebagai berikut:
1. Gubernur Gorontalo
a. Hendaknya sungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajiban jabatan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian khususnya terkait tata kelola perkebunan sawit oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato guna menghindari berulangnya pelanggaran perundang-undangan bidang pertanian, pertanahan, koperasi dan bidang lainnya sesuai yang dijelaskan dalam Rekomendasi ini.
b. Hendaknya memberi sanksi kepada PT. Agro Artha Surya sebagai sanksi lanjutan dari sanksi sebelumnya sebagaimana Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Provinsi Gorontalo No.500.16.7/ DPMPTSP/510/VI/2025 Perihal: Peringatan Tertulis Pertama, dan Surat No.500.16/DPMPTSP/629/VII/2025 Perihal: Peringatan Tertulis Kedua.
c. Sesuai kewenangan Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hendaknya Gubernur mengintruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan/atau Bupati Kabupaten Pohuwato agar taat dan sungguh-sungguh melaksanakan peraturan peraturan perundang-undangan dalam menata kelola perkebunan sawit di daerahnya yang dilakukan setidak-tidaknya dengan cara Bupati :
1) Memberi sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengusahakan lahan yang telah dikuasainya yang bertentangan dengan Pasal 16 dalam Pasal 29 Angka 3 Lampiran UU No.6 Tahun 2023 berupa sanksi pencabutan perizinan berusaha atau setidak-tidaknya merekomendasikan kepada BPN tanah melampaui batas waktu tidak diusahakan yang tidak sesuai Pasal 7 ayat (4) PP No.20 Tahun 2021 untuk ditetapkan oleh BPN sebagai Tanah Cadangan Umum Negara untuk reforma agraria yang akan peruntukan/diredistribusi bagi masyarakat.
2) Memerintahkan perusahaan perkebunan sawit agar dalam menatakelola Kebun Masyarakat Sekitar/Kebun Plasma dilakukan dengan cara:
a) Memfasilitasi/mengusahakan Kebun Masyarakat Sekitar/Kebun Plasma yang pelaksanaannya benar-benar sesuai ketentuan Pasal 58 dalam Pasal 29 Angka 19 Lampiran UU No.6 Tahun 2023.
b) Secara transparan menunjukan kepada Petani Plasma kebun plasma bersangkutan serta menerbitkan surat yang menjelaskan secara detil dan lengkap lahan kebun plasma setiap Petani Plasma.
c) Memberi akses seluas-luasnya bagi Petani Plasma terhadap kebun plasma miliknya.
d) Menyediakan pembiayaan pengelolaan kebun plasma sesuai pola kemitraan serta bimbingan dan pembinaan teknis bagi Petani Plasma sesuai yang diatur dalam Permentan No.18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sampai dengan produksi kebun plasma benar-benar maksimal.
e) Melakukan perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan setiap pembagian hasil produksi kebun plasma milik Petani Plasma serta memberi hak sanggah bagi Petani Plasma apabila perhitungan tidak semestinya.
3) Memberi sanski pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang tidak melakukan tata kelola kebun plasma sesuai yang diatur pada Pasal 60 dalam Pasal 29 Angka 20 Lampiran UU No.6 Tahun 2023.
4) Memerintahkan perusahaan perkebunan sawit dan Koperasi Mitra Perusahaan:
a) Memfasilitasi pelaksanaan RAT untuk memilih Pengurus Koperasi bagi Koperasi yang pengurusnya tidak jelas serta memfasilitasi pelaksanaan setiap RAT sesuai perundang-undangan tentang Koperasi.
b) Melakukan revisi terhadap seluruh perjanjian antara Koperasi dan Perusahaan Sawit yang transparan dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak serta Petani Plasma yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
c) Melakukan pendataan ulang Petani Plasma anggota Koperasi secara transparan dan bertanggungjwab di bawah pengawasan Pemerintah Daerah.
d) Mengusahakan sarana dan prasarana Koperasi yang memadai guna memudahkan Koperasi dalam beroperasi.
e) Melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola Koperasi mitra perusahaan sawit.
d. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Kabupaten Pohuwato agar memerintahkan Perusahaan Perkebunan sawit menunjuk akuntan publik untuk:
1) Melakukan audit kebenaran biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma selama ini yang menjadi tanggungan Koperasi/Petani Plasma.
2) Melakukan hasil audit kebenaran bagi hasil yang diterima oleh Petani Plasma selama ini.
3) Apabila sesuai audit biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma dan bagi hasil yang diterima oleh Petani Plasma tidak sesuai yang sebenarnya agar perusahaan membayarkan selisih kekurangan tersebut kepada Petani Plasma.
4) Akuntan publik yang ditunjuk adalah akuntan publik yang memiliki reputasi baik dan berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah.
e. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Pohuwato sesuai kewenangannya memberi sanksi kepada Perusahaan Perkebunan Sawit dan/atau Koperasi yang tidak melaksanakan Perintah Bupati pelaksanaan Rekomendasi ini.
f. Manginstruksikan kepada Bupati Kab Gorontalo dan Bupati Kab Boalemo untuk mengadakan PNS Pejabat Penilai Usaha Perkebunan dengan jumlah yang cukup sesuai Permentan No.07/Permentan/OT.140/2/2009 dan melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas Pejabat Penilai Usaha Perkebunan dalam menilai usaha perkebunan sawit.
g. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo dan Bupati Kabupaten Boalemo agar apabila BPN menetapkan tanah yang tidak diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit sebagai tanah terlantar serta menjadi objek reforma agraria dan diretribusi, maka hendaknya diredistribusi kepada masyarakat yang tanahnya telah diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Sawit yang redistribusinya dilakukan transparan, adil dan proporsional dengan mengutamakan petani pemilik lahan yang paling terdampak.
h. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo dan Bupati Kabupaten Boalemo agar menyita tanah yang telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Sawit yang lebih dari 3 (tiga) tahun yang tidak diubah statusnya menjadi HGU sesuai perundang-undangan yang berlaku kemudian mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya.
i. Manginstruksikan kepada Bupati Kab Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mengurangi dan mencegah konflik pertanahan dengan melakukan moratorium penerbitan rekomendasi atau semacamnya guna pengurusan HGU baru bagi Perusahaan Perkebunan Sawit setidak-tidaknya dengan waktu selama 5 (lima tahun), dan sampai perusahaan telah melakukan perbaikan usahanya sesuai Rekomendasi ini serta sesuai perundang-undangan yang ada dan masyarakat/Petani Plasma benar-benar telah merasakan manfaat perkebunan sawit.
j. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Kabupaten Pohuwato agar melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan i setiap bulan secara berkala.
k. Manginstruksikan kepada Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Kabupaten Pohuwato agar instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i di atas telah selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam bulan) setelah instruksi diterima.
l. Memberi sanksi kepada Bupati atau para pejabat lainnya sesuai kewenangan Gubernur apabila instruksi pelaksaaan Rekomendasi ini tidak dilaksanakan.
m. Memerintahkan Perusahaan Perkebunan Sawit menggunakan kendaraan sesuai tonase jalan serta memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan operasi ketaatan penggunaan kendaraan perusahaan sesuai kelas jalan secara berkala sesuai perundang-undangan tentang Jalan.
n. Memerintahkan Perusahaan Perkebunan Sawit tidak menggunakan kendaraan dengan TNKB luar daerah.
o. Senantias memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN/BPN Provinsi Gorontalo dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN dalam mendata, menetapkan sebagai tanah terlantar dan menyita serta meredistribusi tanah/lahan Perusahaan Perkebunan Sawit yang tidak diusahakan sesuai batas yang ditentukan dalam perundang-undangan.
p. Memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan permasalahan tata kelola perkebunan sawit sesui permasalahan dalam Rekomendasi ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
q. Memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo untuk segera melaksanakan Rekomendasi ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
r. Melakukan pengawasan yang ketat atas pelaksanaan atas Rekomendasi DPRD ini;
s. Mengusahakan paling lama 6 (enam) bulan penyelesaian permasalahan tata kelola perkebunan sawit dalam Rekomendasi ini.
t. Melaporkan/memberitahukan kepada DPRD secara berkala setidak-tidaknya satu bulan satu kali pelaksanaan Rekomendasi ini.
2. Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan Bupati Kabupaten Pohuwato
Hendaknya Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo dan/atau Bupati Kabupaten Pohuwato melaksanaka Rekomendasi sesuai yang disebutkan pada angka 1 di atas penuh tanggung jawab sesuai tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban Bupati yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kementerian ATR/BPN /Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo
a. Mendata tanah yang telah malampaui batas waktu tidak diusahakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) PP No.20 Tahun 2021 kemudian tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara untuk selanjutnya ditetapkan sebagai objek reforma agraria yang diredistribusi bagi masyarakat. Dalam proses redistribusi kiranya berkoordinasi dengan Kepala Daerah setempat dan dalam meredistribusi hendaknya dibagi kepada masyarakat yang tanahnya telah diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Sawit yang dilakukan secara transparan, adil dan proporsional dengan mengutamakan petani pemilik lahan yang paling terdampak.
b. Memberi sanksi kepada perusahaan sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU sesuai yang ditentukan dalam Pasal 27 huruf j PP No.18 Tahun 2021.
c. Moratorium penertiban HGU baru bagi Perusahaan Perkebunan Sawit guna mencegah konflik pertanahan baru dalam waktu setidak-tidaknya selama 5 (lima tahun) dan sampai perusahaan telah melakukan pembenahan usahanya sesuai perundang-undangan yang ada serta masyarakat/Petani Plasma benar-benar telah merasakan manfaat perkebunan sawit.
d. Memberitahukan kepada DPRD secara berkala setidak-tidaknya satu bulan satu kali pelaksanaan Rekomendasi ini.
4. Kementerian Pertanian
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo sesuai kewenangan Kementerian Pertanian agar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan penindakan sesuai kewenangan Kementerian Pertanian terhadap pelanggaran perundang-undangan dalam tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.
5. BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
Melakukan audit terhadap tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo atau setidak-tidaknya melakukan audit kesesuaian dan kepatutan perusahaan membayar kewajibannya kepada negara/daerah sesuai kewenangan BPK yang diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku.
6. Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo
a. Menyerahkan kepada Gubernur Gorontalo Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2022 – 2024.
a. Melakukan audit lanjutan apabila dipandang perlu terhadap tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo atau setidak-tidaknya melakukan audit kesesuaian dan kepatutan perusahaan membayar kewajibannya kepada negara/daerah.
b. Melakukan pemantauan kepatuhan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap hasil audit tata kelola perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. Ombudsman Republik Indonesia/Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo
a. Melakukan pemeriksaan berdasarkan prakarsa sendiri terhadap permasalahan tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo sesuai kewenangan Ombudsman selanjutnya memberikan rekomendasi/saran perbaikan pelayanan publik kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
b. Menindaklanjuti dan melakukan investigasi apabila terdapat aduan masyarakat atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah dan pihak terkait atas penyelenggaran tata kelola perkebunan sawit.
8. Kepolisian Daerah Gorontalo
a. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan dalam tata kelola sawit sesuai permasalahan dalam Rekomendasi ini berdasarkan kewenangan Kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.
b. Senantiasa melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila menerima laporan tindak pidana umum oleh masyarakat/petani plasma sesuai dengan kewajiban dan kewenangan Kepolisian yang diatur dalam perundang-undangan.
9. Kejaksaan Tinggi Gorontalo
a. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan dalam tata kelola sawit sesuai permasalahan dalam Rekomendasi ini berdasarkan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perundang-undangan.
b. Dalam hal menemukan dugaan mafia tanah dalam tata kelola perkebunan sawit hendaknya segera melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana terkait pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, dan penggelapan tanah dan lain-lain berdasarkan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perundang-undangan.
10. KPK RI
Sesuai kesepahaman Pansus dan KPK, KPK hendaknya:
a. Melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan aset tanah milik negara dan tindak pidana korupsi lainnya dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo.
b. Melakukan penindakan dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kebun sawit di wilayah Gorontalo.
Langkah berani DPRD Provinsi Gorontalo ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola industri sawit, tidak hanya di Gorontalo tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari praktik industri yang tidak bertanggung jawab.*
Reporter: Fadli Sukriani Melu














