HIMPUN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, sebelumnya memberikan batas waktu bagi pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat dilakukan verifikasi administrasi.
Batas waktu yang diberikan oleh KPU Boalemo, itu selama 5 hari mulai dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 7 Juni kemarin.
“Kemarin itu batas akhir mereka untuk melakukan atau mengirimkan, menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPU,” kata Meks Lagibu, saat di wawancarai, Sabtu 8 Juni 2024.
Meks Lagibu selaku Divisi Teknis penyelenggara mengatakan, KPU Boalemo sudah menerima berkas perbaikan administrasi untuk jalur perseorangan.
“Alhamdulillah tadi malam sekitar jam 11 mereka sudah menyerahkan, dan kita lihat perbaikan dan administrasinya itu sudah melebihi dari ketentuan yang dipersyaratkan,” katanya.
“Sehingga dengan demikian KPU Kabupaten Boalemo menerima perbaikan itu, dan memenuhi syarat administrasi perbaikan,” tambahnya.
Verifikasi Kembali
Dijelaskan Meks, setelah masa perbaikan berkas dukungan, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali selama kurang lebih 11 hari.
“Verifikasi administrasinya setelah masa perbaikan ini, verifikasinya itu kita mulai hari ini tanggal 8 sampai dengan tanggal 18 Juni,” jelasnya.
Baca juga:KPU Boalemo Bersama Media Massa Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
Meks menambahkan, ketika masing-masing Bapaslon memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan, maka mereka bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya.
“Kalau misalnya dia mencukupi dengan ketentuan 10.840 untuk masing-masing Bapaslon, maka mereka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Meks Lagibu menegaskan, KPU Boalemo akan melakukan verifikasi faktual yang nantinya akan dilakukan dua tahapan.
“Makanya kita akan uji lagi di faktual, faktual itu nanti tahapannya ada ada dua kali faktual, jadi faktual pertama, ketika dia sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berarti dia bisa melaju mendaftarkan diri jalur independen,” tegasnya.
“Tapi kalau belum memenuhi syarat itu masih ada perbaikan lagi untuk faktualnya,” pungkasnya.
Reporter: Abrurrahman Agunta