27.9 C
Jakarta
Senin, Oktober 14, 2024

Buy now

Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis

Oleh: Florentina Agustin Prawita

HIMPUN.IDOPINI – Marketplace sebagai sebuah bentuk penyelenggaraan sistem elektronik untuk melakukan transaksi elektronik antara penjual dan pembeli tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).

Implementasi marketplace dan digital payment mulai dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan sejak terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Marketplace adalah sebuah wadah pemasaran produk secara elektronik yang mempertemukan banyak penjual dan pembeli untuk saling bertransaksi.

Marketplace memiliki konsep seperti pasar tradisional hanya saja pasar tersebut berbentuk virtual. Peran pemilik marketplace adalah mempertemukan penjual dan pembeli di website mereka.

Terdapat beberapa jenis bisnis online yang dapat menjadi alternatif bisnis, diantaranya online shop, e-commerce dan marketplace. Ketiganya memiliki kekurangan dan kelebihan masing–masing.

Online shop merupakan media jual beli online yang menggunakan media sosial sebagai media berjualannya. E-commerce merupakan website yang menjual produknya sendiri dan tidak ada penawaran harga atau bisa dikatakan tidak ada komunikasi antara penjual dan pembeli.

Sedagkan marketplace merupakan website yang menyediakan tempat online untuk para pelaku usaha menjual produknya di website tersebut, pelaku usaha hanya perlu memberikan informasi produk saja. snis dapat memangkas biaya operasional.

Dalam sebuah marketplace para pelaku usaha atau bisnis tidak perlu melakukan promosi karena situs marketplace telah memiliki strategi promosi sendiri yang mana promosi tersebut akan berdampak pula pada usaha ataupun bisnis. Yang perlu dilakukan dalam menjalankan usaha di situs marketplace adalah memberikan informasi produk selengkap – lengkapnya, informasi harga dan yang lainnya.

Terdapat dua alur proses bisnis dominan yang bisa dilakukan oleh pengguna internet atau calon konsumen di internet. Mula-mula pengguna internet atau calon konsumen melakukan aktifitas melikat informasi secara sekilas, sekedar untuk untuk melihat-lihat informasi produk-produk terbaru, dan kemudian yang kedua, calon konsumen mencari data dan informasi produk-produk yang ingin diketahui lebih dalam sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang akan dilakukan.

Jika calon konsumen berminat dengan produk-produk yang tersedia pada marketplace tersebut, calon konsumen selanjutnya bisa mulai menambahkan pesanan pada fitur keranjang belanja dengan cara melakukan pemesanan secara elektronik, yaitu dengan menggunakan perangkat komputer dan jaringan internet, dibaik segudang manfaat yang diberikan oleh marketplace tersebut terselip pula kekurangan yang harus segera dicari solusinya.

Dalam marketplace para pelaku usaha maupun bisnis tidak dapat membangun citra perusahaan mereka, karena di marketplace tersebut para pengunjung tidak begitu peduli dengan nama produk ataupun brand.

Manfaat yang diperoleh dari adanya marketplace adalah dapat menekan biaya operasional, pemasaran produk yang lebih luas, bertambahnya profit dari usaha.

Hal tersebut dapat terjadi karena terintegrasi dengan internet yang membuat siapa saja dan dimana saja dapat mengakses e-commerce yang menyediakan marketplace tersebut. Contoh marketplace di dunia adalah Amazon, Alibaba, Ebay, dll.

Sedangkan platform pasar dari di Indonesia seperti Tokopedia, Blibli, Bukalapak, Shopee dan masih banyak lagi. Platform ecommerce berfokus pada menjual barang dari produk websitenya sendiri.

Sedangkan, online shop tidak memerlukan perantara untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga konsumen dapat berkomunikasi langsung dengan penjual melalui website tersebut.

Sumber bacaan: L. Alrubaiee, H. Alshaibi dan Y. Al-bayati, “Relationship between B2B E-Commerce Benefits, E-Market-Place Usage and Supply Chain Management,” Global Journal of Management and Business Research, vol. 12, no. 9, June 2012

Rio Yunanto, Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasi, jurnal ilmiah komputer dan informatika (KOMPUTA) Vo. 6 No. 2 Oktober 2017.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis

(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, dan Puisi)