Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
HukumPERISTIWA

Massa Demo Rokok Ilegal Diduga Dipukuli, Pengurus BADKO HMI SulutGo Bakal Laporkan Terduga Preman ke Polda

0
×

Massa Demo Rokok Ilegal Diduga Dipukuli, Pengurus BADKO HMI SulutGo Bakal Laporkan Terduga Preman ke Polda

Sebarkan artikel ini
Kolase foto: unjuk rasa BADKO HMI SulutGo 17 Desember 2024 (atas), Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo saat mengkuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan pihak Bea Cukai Gorontalo, Senin 3 Februari 2025 (bawah) (Foto: himpun.id)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Sejumlah orang diduga preman yang diduga memukul massa aksi saat melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bea Cukai Gorontalo pada 17 Desember 2024, akan dilaporkan ke Polda Gorontalo.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, Aris Setiawan Karim, usai mengkuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan pihak Bea Cukai Gorontalo, Senin 3 Februari 2025.

Pasang oleh ILHAM AMPO

Aris mengungkapkan, dugaan pemukulan terhadap massa aksi dari BADKO HMI SulutGo oleh sejumlah orang yang diduga preman terjadi saat unjuk rasa sementara berlangsung di Kantor Bea Cukai Gorontalo.

Kuat dugaan kata Aris, sejumlah orang diduga preman itu terorganisir. Namun, Aris belum bisa memastikan dari mana asal para terduga preman itu.

Aris menuturkan, dugaan kuat sejumlah orang yang diduga preman itu terorganisir, sebab sudah stay di luar pagar Kantor Bea Cukai Gorontalo.

Kejadian dugaan pemukuluan yang diduga dilakukan sejumlah preman itu terjadi, saat 40-an massa aksi dari BADKO HMI SulutGo diduga dihalang-halangi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) dari pihak Kantor Bea Cukai Gorontalo.

Tidak terima dihalang-halangi, terjadilah adu mulut massa aksi dan Satpam.

Disaat terjadi adu mulut itulah kata Aris, sekelompok diduga preman datang langsung di tengah-tengah masa aksi, dan menyerang massa aksi.

“Massa aksi didorong dan dipukul,” ungkap Aris.

Lanjut Aris, setelah terjadi chaos ‘kekacauan’ ada salah satu yang diduga preman sebagai yang mengorganisir memanggil teman-temannya.

“Sesuai dengan fakta yang di video itu,” beber Aris.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo itu berharap, DPRD Provinsi Gorontalo sebagai pihak legislatif, bisa merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk segera mengevaluasi Bea Cukai Gorontalo.

“Kalau perlu merekomendasikan untuk bisa dilakukan pencopotan terhadap kepala Bea Cukai. Alasan pertama, dia tidak mau terbuka dan tidak transparan. Dan yang kedua, dia anti kritik. Karena terindikasi ada dugaan premanisme di Instansi,” tegas Aris.

Klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan, saat dimintai klarifikasi, mengatakan, masih akan mendalami dugaan premanisme yang terjadi saat unjuk rasa dari BADKO HMI SulutGo.

“Nanti saya akan coba dalami lagi, saya akan teliti lagi, karena saat kejadian itu memang saya tidak sepenuhnya berada di lokasi. Jadi kemudian teman-teman itu sudah mulai (unjuk rasa). Saya habis sholat, memang habis sholat ashar kejadiannya,” terang A. Zirwan.

A. Zirwan mengungkapkan, tidak mengenal sejumlah orang diduga preman yang datang ke kantor Bea Cukai.

“Tapi saya tanya, itu penduduk sekitar,” beber A. Zirwan.

Untuk diketahui, Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo sudah 2 kali melakukan unjuk rasa terkait peredaran rokok ilegal di Gorontalo.

Unjuk rasa pertama pada 6 Desember 2024, dan kedua pada tanggal 17 Desember 2024.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, yang dihadiri pihak Bea Cukai Gorontalo dan Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, terungkap beberapa hal.

Di antaranya, Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo meminta pihak Bea Cukai Gorontalo mempublish merek rokok ilegal yang beredar di Gorontalo.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan mengatakan, akan mencoba menyampaikan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Jadi merek-merek yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait dengan merek-merek rokok yang diduga ilegal,” jelas A. Zirwan.

Ditanya soal kewenangan pihak Bea Cukai Gorontalo mempublish merek-merek rokok ilegal, A. Zirwan akan lebih berhati-hati menyampaikan merek rokok diduga ilegal.

“Kalau merek, kami berhati-hati menyampaikan merek, karena bisa jadi merek itu sebenarnya merek yang disalahgunakan untuk mengedarkan rokok yang diduga ilegal,” ungkap A. Zirwan.

A. Zirwan mengatakan, Bea Cukai fokus ke rokok apa saja yang akan dijual, kemasan dalam jual eceran yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Jadi kalau terkait merek, merek itu bisa berganti-ganti dan bisa saja merek itu adalah merek yang digunakan secara salah juga. Tapi di situ Bea Cukai lebih fokus ke pita Cukainya,” jelas A. Zirwan.

A. Zirwan menuturkan, kewenangan Bea Cukai terkait dengan merek, kewenangan penyidikannya dan penelitiannya sejauh ini belum diatur di dalam Undang-Undang.

“Jadi kalau merek itu, paling bisa kami sampaikan ke masyarakat ini merek-merek yang saat ini beredar yang diduga ilegal di Gorontalo. Jadi kalau terkait mereknya supaya berhati-hatilah kalau menemukan rokok. Tapi yang lebih penting itu sebenarnya adalah pitanya,” kata A. Zirwan.

A. Zirwan mengungkapkan, pada tahun 2023 hingga 2024 ada peningkatan penindakan rokok ilegal.

“Jumlah batang rokok yang berhasil kita tindak ada peningkatan dari 133.000 menjadi 288.000 ribu di 2024,” terang A. Zirwan.

A. Zirwan mengatakan, 2025 di awal tahun ada 103.000 batang yang ditindak.

“Kita lebih fokus ke jumlah batangnya. Nah, kemarin itu Januari itu ada penindakan, kemarin itu 103 ribu batang yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal,” kata A. Zirwan.

Untuk penyelesaian kata A. Zirwan, dari 103 ribu batang itu, 54 ribu batang mereka membayar Ultimum Remedium Denda.

“Sebesar Rp 120 juta dan itu sudah disetorkan ke kas negara,” ungkap A. Zirwan.

A. Zirwan mangatakan pihak Bea Cukai Gorontalo sudah berusaha semaksimal mungkin menegakkan aturan, melaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Kita ada proses edukasi, ada proses sosialisasi, dan ada proses penindakan. Sebenarnya sosialisasi sudah sering kita lakukan melalui media sosial. Kemudian juga kemarin itu melalui media radio. Sudah kita sampaikan juga. Mungkin nanti kita akan ada kegiatan-kegiatan bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi dan mensosialisasi ke masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual rokok yang diduga ilegal,” jelas A. Zirwan.

Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi 1 merekomendasikan Bea Cukai Gorontalo intens mensosialisasikan bahan-bahan ilegal, khususnya rokok, baik melalui media sosial maupun media cetak atau spanduk-spanduk.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha pada akhir RDP.

Selanjutnya Bea Cukai Gorontalo diminta berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Pemprov dan Pemkab mengenai sosialisasi bahaya rokok ilegal.

“Harus lebih efektif sosialisasi ke desa itu sebagai ujung tombak pemerintahan yang ada di provinsi,” pinta Ketua Komisi 1 Fadli Poha.

Komisi 1 merekomansikan tindakan tegas pihak yang berwenang termasuk pihak Bea Cukai dengan mempidanakan pengedar rokok ilegal.

Hadir pada RDP, Anggota Komisi 1 Ekwan Ahmad, Fadli Poha, Yeyen Septiani Sidiki, Fikran Salilama, Umar Karim, dan Kristina Muhamad Udoki.*

Reporter: Fadli Sukrian Melu

Editor: Usman Anapia

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *