HIMPUN.ID – Merasa tidak mendapat keadilan, seorang warga Kota Gorontalo Husen U Atamimi bersama keluarganya, meminta bantuan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Husen bersama keluarganya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, Senin 25 November 2024.
“Pak Prabowo bantu kami pak,” ungkap Husen bersama keluarganya dengan berlinang air mata setelah menjalani sidang.
Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, memvonis Husen U Atamimi dengan pidana penjara selama 7 bulan.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Husen Umar Atamimi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, tiga memerintahkan terdakwa untuk ditahan, empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” ucap Hakim Ketua Achmad Peten Sili.
Kronologis
Diceritakan Husen dirinya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang beralamat di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan.
Husen mengatakan, kronologis awal itu bulan puasa (Maret 2024). Saat itu Husen tidur di rumahnya.
Tiba-tiba ia dikagetkan dengan ada orang yang mau mengukur dan memagari tanah yang sepengetahuannya masih milik keluarga Atamimi.
Husen mengaku kaget, sebab terkait dengan pengukuran itu tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Tiba-tiba mau ba ukur, apa ini. Terus diukur dari lahan yang bermasalah ini, ke lahan yang lain saya punya. Jadi saya larang, jangan masuk ke sini,” ungkap Husen.
Hal yang disayangkan Husen, respon kaget dan mempertanyakan soal pengukuran tanah itu membuat dirinya dilaporkan ke Polisi, hingga membuat dirinya didakwa atas dugaan penyerobotan tanah.
Husen mengatakan, yang melaporkan dirinya adalah orang yang diberi kuasa oleh Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, yang tak lain orang yang membeli tanah keluarganya Atamimi.
“Tiba-tiba saya dilapor penyerobotan oleh si Aldi (Penjual tanah ke Prof KY), katanya kuasa dari Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di Polisi begitu,” ungkap Husen.
Dikatakan Husen duduk masalah tanah keluarga itu, awalnya sertifikat atas nama ayahnya Umar Abid.
“Kemudian diurus balik nama atas nama kakak Husen. Sertifikat induk dari orang tua saya. Setelah 2004, kakak saya mau jaminkan ke bank. Dibalik sertifikat ke kakak saya (Endi Umar),” ungkap Husen.
“Terus setelah kakak saya meninggal, tiba-tiba sudah ada pengukuran, penjualan, ini sertifikat sudah terbalik ke Soraya (Istri Almarhum Endi Umar) sama Aldi ini yang merupakan anak angkat dari kakak saya,” jelas Husen.
Husen menuturkan, seandainya kakaknya masih hidup, musibah yang menimpa dirinya tidak akan terjadi.
“Andai kakak saya Endi Umar masih hidup, tidak seperti ini kita. Karena dia tahu ini bukan punya dia. Cuma namanya karena dimasukkan ke bank,” terang Husen.
Atas dasar itulah, kata Husen, dirinya mempertanyakan proses balik nama.
“Sementara, pihak keluarga ahli waris lain tidak pernah dilibatkan dalam proses balik nama tersebut,” tegas Husen.
Jihan Umar Atamimi saudari Husen menambahkan, proses balik nama tanah dilakukan setelah kakak mereka meninggal dunia.
“Itu kan dibalik nama dulu. Dari almarhum kakak saya dibalik nama ke Soraya sama Rivaldy itu. Nah, baru dari Soraya sama Rivaldy dijuallah sama ketua KY. Kakak saya tidak punya anak, yang ada anak angkat,” tegas Jihan.
Husen mengatakan laporan penyerobotan tanah terhdap dirinya tidak masuk akal.
Sebab kata Husen tidak ada peristiwa keras yang terjadi di lapangan.
“Waktu kejadian tidak ada pertengkaran berat,” ungkap Husen.
Atas putusan PN Gorontalo yang menjatuhi hukuman penjara 7 bulan, Husen tidak menerima.
“Kita tidak terima Pak. Kita kayaknya mau upaya banding,” tegas Husen.
Sementara Tim Penasihat Hukum Husen, Karmila Mokodongan, menuturkan, terkait apakah akan ada upaya banding, masih akan didiskusikan dengan kliennya.
“Kita dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Terkait dengan putusan tadi tidak ada keadilan. Klien kami didakwa Pasal 167 terkait penyerobotan tanah,” ungkap Karmila.
Keterangan Juru Bicara PN Gorontalo
Juru Bicara PN Gorontalo Kelas IA, Bayu Lesmana mengatakan, Husen U Atamimi, divonis terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
“Jadi lokasi kejadian itu tanah milik Prof. Amzulian Rifai ini. Jadi memang tindak pidananya terjadi di area milik prof itu, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM),” ulas Bayu.
Bayu menuturkan, terkait dengan keluarga keberatan dengan kepemilikan tanah dan lain-lain, pihak keluarga mempunyai hak mengajukan upaya hukum.
“Keluarga yang menyampaikan itu masih waris dari keluarga Atamimi, tentu mereka mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, kalau memang ada keberatan,” jelas Bayu.
Bayu membenarkan, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai membeli tanah dari Ahli Waris yang bernama Rivaldy.
“Rivaldy ini dalam kasus ini sebagai pelapor, setelah membeli lahan dari Rivaldy , waktu itu meminta pengukuran, maka menyurat ke BPN, kemudian waktu puasa itu datanglah mengkur, kemudian datanglah terdakwa ini. Husen Atamimi ini kemudian melakukan menghalang-halangi dan lain sebagainya, sebagaimana dakwaan dalam putusan ini,” ungkap Bayu.
Keterangan Pihak Rivaldy
Dilansir himpun.id dari faktanews.com Selasa 26 November 2024, pihak Rivaldy dalam press release tertanggal 21 November 2024 memberikan bantahan.
Press release dari pihak Rivaldy kepada redaksi faktanews.com sehubungan dengan artikel yang diterbitkan oleh Fakta News pada tanggal 20 November 2024 berjudul “Ketua Komisi Yudisial Diduga Rampas Tanah Milik Keluarga Husen Atamimi”.
Berikut isi Pernyataan Bantahan:
1. Rivaldy Abid Bin Endi Umar dan Soraya Mansur Binti Mansur Abid adalah Ahli Waris Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor
253/Pdt.P/2023/PA.Gtlo, telah ditetapkan secara sah bahwa ahli waris dari alm. Endi Umar, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek sengketa, adalah Rivaldy Abid bin Endi Umar (anak kandung almarhum) dan Soraya Mansur binti Mansur Abid (istri sah almarhum). Penetapan ini mengukuhkan bahwa Pihak Rivaldy adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak penuh atas harta peninggalan almarhum, termasuk tanah yang dimaksud.
Dengan adanya Penetapan Pengadilan ini, hak kami atas tanah tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum. Penetapan ini adalah bukti sahih yang tidak dapat disanggah bahwa kami adalah ahli waris yang sah dan berhak penuh atas tanah dimaksud. Segala tindakan kami terkait pengelolaan dan penggunaan tanah tersebut dilakukan dalam kapasitas kami sebagai ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan hukum waris di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan terkait lainnya.
2. Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo
Membuktikan Ketidakjelasan Gugatan Para Penggugat
Dalam Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengandung unsur ketidakjelasan atau kabur (obscuur libel). Pertimbangan pengadilan mencakup hal-hal berikut:
. Para Penggugat tidak mampu mendudukkan siapa yang seharusnya menjadi ahli waris sah atas tanah tersebut. Dalam hukum waris, ketentuan ahli waris harus jelas berdasarkan hubungan kekerabatan dan dokumen pendukung yang sah. Gugatan Para Penggugat tidak memberikan dasar yang cukup untuk mendukung klaim mereka.
Status harta peninggalan dalam perkawinan serial (poligami) tidak dijelaskan secara tuntas. Sebagai harta peninggalan yang terkait dengan pernikahan serial almarhum Endi Umar, status harta tersebut harus ditentukan dengan jelas sebelum menilai hak pihak-pihak yang bersengketa. Tanpa kejelasan ini, gugatan Para Penggugat menjadi tidak valid.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menolak gugatan Para Penggugat secara keseluruhan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menuduh kami melakukan tindakan melawan hukum atau merampas hak pihak lain.
3. Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Telah Diserobot oleh Husein U Atamimi yang Kini Berstatus Terdakwa
Dalam perkembangannya, tanah yang menjadi objek sengketa telah diserobot oleh Sdr. Husein, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, Sdr. Husein kini berstatus terdakwa dalam Perkara Nomor 205/Pid.B/2024/PN Gto, yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Gorontalo. Hal ini membuktikan bahwa tindakan Husein adalah pelanggaran hukum dan tidak ada kaitannya dengan tindakan kami sebagai ahli waris yang sah
4. Proses Jual Beli Tanah Dilakukan Secara Sah dan Sesuai Prosedur Hukum Selain status kami sebagai ahli waris yang sah, kami juga menegaskan bahwa transaksi jual beli tanah yang menjadi objek pemberitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar. Proses tersebut melibatkan:
Validasi dokumen kepemilikan tanah.
Pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Penyerahan hak secara sah dan disaksikan oleh pihak terkait.
Seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada unsur perampasan dalam transaksi ini, sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan
5. Tuduhan Tidak Berdasar
Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang menuduh adanya perampasan tanah oleh pihak kami merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhan yang tidak berdasar tersebut tidak hanya merugikan nama baik kami, tetapi juga dapat menyesatkan opini publik, khususnya terhadap pihak pembeli tanah tersebut, yang telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemberitaan yang tidak akurat ini tidak hanya menciptakan prasangka buruk terhadap kami, tetapi juga mencemarkan reputasi pihak pembeli, yang merupakan pihak yang tidak bersalah dan telah mengikuti mekanisme hukum secara benar.
Dokumen Pendukung
Kami telah mengantongi dokumen-dokumen yang sah untuk mendukung pernyataan ini, antara lain:
Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Gtlo, yang menetapkan Rivaldy Abid Bin Endi Umar dan Soraya Mansur Binti Mansur Abid sebagai ahli waris sah.
Putusan Pengadilan Nomor 236/Pdt.G/2024/PA.Gtlo, yang menyatakan gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel) dan menolak gugatan tersebut.
SP2HP dari Kepolisian terkait status Husein U Atamimi sebagai tersangka dan terdakwa dalam Perkara Nomor 205/Pid.B/2024/PN Gto.
Sertifikat tanah, perjanjian jual beli, dan akta jual beli yang disahkan oleh PPAT.
Penutup
Demikian press release ini kami sampaikan sebagai bentuk bantahan resmi terhadap pemberitaan Fakta News. Kami berharap semua pihak dapat menghormati prinsip hukum dan asas praduga tidak bersalah demi menjaga keadilan dan integritas informasi publik.*