Peringatan: Artikel ini mungkin memuat konten sensitif bagi sebagian pembaca. Kami menganjurkan Anda yang terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota Anda.”
HIMPUN.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sorang anak di Kota Gorontalo, yang melibatkan tersangka berinisial MAR, terus menjadi perhatian publik.
Menyikapi opini yang berkembang liar di masyarakat, Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., angkat bicara pada Sabtu, 22 November 2025, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan analisa hukum terhadap proses yang berjalan.
Susanto Kadir menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Gorontalo, di mana kliennya, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan.
Menanggapi berbagai tuduhan, terutama isu mengenai perdagangan orang (menjual) dan persetubuhan yang dilakukan “ramai-ramai,” Susanto Kadir menyampaikan bantahan keras.
“Kami perlu sampaikan bahwa antara klien kami dengan yang katanya korban ini memiliki hubungan. Hubungannya adalah hubungan pacaran. Mereka ini ada kesepakatan Pak, mereka ini ingin menikah,” ujar Susanto.
Susanto mempertanyakan logika tuduhan menjual anak, mengingat adanya musyawarah dengan keluarga dan kesepakatan untuk menikah. Tuduhan yang menyebut kliennya menjual dan terlibat dalam perbuatan “dipakai rame-rame” dinilai sebagai tuduhan yang sangat keji dan akan dibuktikan di persidangan.
Susanto Kadir juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
“Bahkan penetapan tersangka itu tidak mengurai tentang alat bukti, tapi karena tekanan publik. Ini bagi kami lucu. Menetapkan seseorang ini hanya karena ada tekanan publik, ada opini, ada framing yang dibangun,” katanya.
Kuasa hukum menduga kuat penetapan tersangka yang dilakukan pada bulan November, padahal laporan dibuat sejak Mei, lebih didorong oleh tekanan publik, bukan semata-mata kecukupan alat bukti.
Susanto menekankan, dalam kasus dugaan persetubuhan, Visum et Repertum menjadi bukti surat yang krusial dan pihaknya berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan alat bukti surat apa yang telah dimiliki.
Kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk membaca dan mencermati informasi secara komprehensif, tidak langsung menelan mentah-mentah opini yang beredar.
Susanto juga menyampaikan, kliennya, saat ini sedang dalam keadaan sakit dan akan segera menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka setelah kondisi kesehatannya membaik.
Sementara itu, Kamis, 20 November 2025, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengatakan, MAR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum, untuk masalah kekerasan seksual ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi Ditreskrimum Polda Gorontalo sudah menetapkan, mengeluarkan penetapan tersangka. Kemudian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Desmont.
Setelah penetapan tersangka, Polda Gorontalo sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap MAR pada Rabu, 19 November 2025. Namun, tersangka tidak dapat hadir.
“Rencana kemarin, hari Rabu, itu dipanggil untuk pemeriksaan tersangka, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Ada surat sakitnya,” jelas Desmont.
Penyidik tidak menunda proses dan langsung menjadwalkan pemanggilan kedua bagi MAR.
“Rencana berikut, kita akan mencoba memanggil kembali minggu ini, kalau tidak hari Jumat (21 November 2025) atau hari Sabtu (22 November 2025), nanti akan kita panggil kembali untuk yang kedua kalinya,” imbuhnya.
Hingga saaat ini, tersangka MAR belum ditahan. Kombes Pol. Desmont menjelaskan, keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Belum (ditahan). Karena memang belum hadir ya. Karena nanti pada saat pemeriksaan tersebut, nanti kita akan melihat, apakah langsung ditahan atau seperti apa,” katanya.
Terkait proses penyidikan, Kabid Humas mengonfirmasi, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi untuk mendalami kasus ini.
Saat disinggung mengenai adanya isu perubahan keterangan dari beberapa saksi, Kombes Pol. Desmont meminta publik untuk mempercayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Itu nanti yang kita coba dalami lagi. Apakah memang dalam pemberian keterangan ada perubahan? Ya tentunya kita ada prosedur-prosedur, ada SOP yang kita tetap kita akan coba untuk laksanakan. Dan percayakan kepada kepolisian, kita akan mencoba melakukan pemeriksaan se-profesional,” katanya.
Kombes Pol. Desmont menegaskan, saat ini fokus utama penyidik adalah terhadap MAR yang sudah berstatus tersangka.
Desmont membenarkan ada dua terduga pelaku lain yang telah teridentifikasi, namun belum ditingkatkan statusnya.
“Untuk saat ini yang jelas, yang satu sudah diterima sebagai penetapan tersangka. Untuk yang lainnya, ya nanti kita akan informasikan kembali apabila ada hasil dari penyidikan,” jelas Desmont.
Ketika ditanya apakah dua terduga pelaku lainnya benar-benar ada, Kombes Pol. Desmont mengiyakan.
“Pelakunya tetap ada. Nanti kita akan informasikan juga. Ada, sudah kita dapatkan untuk hasil dari penyelidikan kemarin. Untuk yang dua terduga, itu juga kita sudah dapatkan,” katanya.
Namun, Desmont menambahkan untuk penetapan tersangka baru, penyidik harus memperkuat alat bukti terlebih dahulu.
“Namun kan kita harus memperkuat dengan bukti-bukti dan saksi-saksi pemeriksaan yang lain seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, dua terduga pelaku lainnya memang belum dipanggil secara resmi sebagai tersangka.
“Ya karena kan yang ditetapkan tersangka baru satu. Nah, otomatis kita fokus ke situ dulu. Nanti berkembang, ya. Dalam pemeriksaan, pasti kita akan kembangkan lagi,” imbuhnya.
Mengenai ancaman pidana yang menanti MAR (tersangka), Kabid Humas menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.
“Nanti ya. Kalau itu nanti kita akan coba, kita akan dalami lagi dalam proses penyidikan untuk proses ancamannya,” ujar Desmont.
Desmont berjanji akan memberikan informasi lengkap dan merilis detail ancaman pidana, motif, dan modus operandi kasus ini kepada publik setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, terutama apabila sudah dilakukan penahanan.
“Nanti kita akan kembali informasikan kepada rekan-rekan (pers) untuk motif-motif dan modusnya seperti apa,” tutupnya.
Sebelumnya, MAR telah dilaporkan ke Polda Gorontalo pada tanggal 26 Mei 2025, LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Dalam LP terurai, MAR dan dua orang temannya dilaporkan oleh orang tua dari terduga korban atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di Kota Gorontalo.*















