Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Nama Irwan Hunawa Mencuat Dipersidangan, Praktisi Hukum: Novum Harus Ditindaklanjuti

0
×

Nama Irwan Hunawa Mencuat Dipersidangan, Praktisi Hukum: Novum Harus Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Gorontalo. (Foto: FB Irwan Hunawa)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Seorang praktisi hukum asal Gorontalo, Susanto Kadir, menyampaikan pendapatnya berkaitan dengan dugaan pengabaian bukti baru (novum) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam kasus korupsi proyek SPAM Dungingi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

Menurutnya, dugaan pengabaian novum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum dan membuka peluang terjadinya impunitas bagi pelaku kejahatan korupsi.

Pasang oleh ILHAM AMPO

“Secara prinsip, setiap novum atau fakta baru yang terungkap dalam persidangan harus ditindaklanjuti. Dalam perkara korupsi, ini merupakan kewajiban kejaksaan untuk membuka penyelidikan baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya tidak terjerat hukum,” jelasnya.

Susanto Kadir, yang juga merupakan Direktur LBH Limboto ini juga menambahkan penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang pertama kali diseret ke meja hijau. Jika ada pihak lain yang terlibat berdasarkan fakta persidangan, jaksa harus melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“Kasus SPAM Dungingi ini, dengan adanya keterangan saksi yang menyebutkan permintaan fee sebesar 11 persen oleh pejabat DPRD, adalah informasi yang tidak bisa dianggap angin lalu. Jika kejaksaan tidak bertindak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan pengabaian fakta persidangan seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa ada intervensi politik atau kekuatan tertentu yang mempengaruhi proses hukum.

“Jaksa bukan hanya alat negara, tetapi juga wakil masyarakat dalam menegakkan keadilan. Jika jaksa terlihat mengabaikan novum yang signifikan, itu sama saja dengan mengkhianati mandat rakyat,” katanya.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disarankan ikut memantau agar tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.

“Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar hukum berjalan sesuai koridornya, tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” tutupnya.

Dilansir dari hestek.co.id dalam artikel berjudul “Sidang Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, Nama Irwan Hunawa Disebut Terima Sejumlah Uang,” diterbitkan tanggal 8 Juli 2024, nama Irwan Hunawa mencuat dalam fakta persidangan korupsi SPAM Dungingi yang digelar Kamis 5 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kota Gorontalo.

Saat itu Irwan Hunawa menjabat sebagai Ketua Komisi C.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi di antaranya Direktur PT. Raya Sinergis dan Kontraktor Proyek SPAM Dungingi Robert Christian Tan.

“Saya menegaskan bahwa ada keterlibatan Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa dalam kasus ini,” kata Robert Tan.

Di hadapan Majelis Hakim Robert juga mengatakan, Rahmat Ali adalah mediator yang mempertemukan Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo dengan dirinya.

Sebelumnya, kata Robert hubungannya dengan Rahmat Ali sudah lama saling mengenal sejak tahun 2020. Bahkan, keduanya pernah mengikuti proyek lelang tender di Gorontalo Utara.

“Jadi, dari awal proses lelang proyek SPAM Dungingi ini, telah ada upaya untuk mengarahkan hingga pihaknya bisa menang dalam tender tersebut,“ ujarnya.

“Beberapa kali Saya bertemu dengan Irwan Hunawa melalui Rahmat Ali, pertemuan Itu baik di kantor DPRD Kota Gorontalo, maupun di rumah pribadinya, dan itu ada saksi,” tambah Robert.

Robert menjelaskan, pasca sudah ada informasi perusahaannya menang, dirinya (Robert) langsung bertemu dengan Irwan Hunawa guna membahas berapa persen fee dari proyek tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, pak Irwan Hunawa meminta 11 persen dari nilai kontrak. karena sudah ada kesepakatan sebelumnya, dan yang menginisiasi permintaan 11 persen tersebut adalah Irwan Hunawa dan saya menyanggupi itu,“ bebernya.

Lebih lanjut, Robert menambahkan jika sebelum pengunguman tender siapa yang menang ia kembali menemui Irwan Hunawa pada bulan Mei sebelum bulan Suci Ramadhan 2022.

“Beliau (Irwan Hunawa) meminta agar segera membayarkan terlebih dahulu Rp 145. 000.000.00 (Seratus empat puluh lima juta rupiah) pada saat itu, karena meskipun kita sudah menang, tapi setelah pengumuman kata Irwan Hunawa ada masa sangga, bisa saja hasil pengunguman bisa berubah dan akhirnya saya memberikannya,” imbuhnya.

Terakhir kata Robert, dirinya telah meminta kepada Majelis Hakim agar Ketua Komisi C, Irwan Hunawa dihadirkan dalam sidang pekan depan.

“Nanti kita akan minta kepada Majelis Hakim, agar sidang berikut dihadirkan Irwan Hunawa. Sebab, saya memiliki data-data foto serta video yang bisa saya tunjukan di persidangan nanti,” pungkasnya.* (HP1)

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *