HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisni Gorontalo, siap melakukan konsultasi lintas kementerian untuk mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi oleh guru-guru Pemprov yang mendapat penugasan di Kementerian Agama.
Langkah itu diambil oleh Komisi IV DPRD Provisni Gorontalo untuk mencari solusi atas aduan Forum Guru Pemda di Madrasah tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14 serta selisih Tunjangan Kinerja sejak 2024 yang belum terbayarkan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan, untuk menidaklanjuti aduan para guru-guru ASN Pemprov yang bertugas di Kemenag diminta menyusun daftar inventaris masalah.
“Karena dari pengakuan mereka, rupanya banyak sekali masalah yang mereka hadapi ini,” terang Ghalieb usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Jumat 20 Juni 2025.
Komisi IV kata Ghalieb, meminta masing-masing pihak, baik Kemenag, BKD, dan Dinas Pendidikan menyusun semacam legal opinion.
“Apa keterangan mereka terkait masalah ini?, karena tadi semua dijelaskan secara lisan, kami minta secara tertulis,” pinta Ghalieb.
Dijelaskan Ghalieb, Kementerian Agama tidak membayar, karena berpegang pada peraturan Menteri Keuangan dan edaran dari Kementerian Agama.
“Di satu sisi, pemerintah provinsi juga merasa tidak bisa membayar, karena guru-guru itu tidak masuk di dalam Dapodik di Kementerian Pendidikan,” jelas Ghalieb.
Reporter: Fadli Sukrian Melu















