Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

Pansus DPRD Kota Gorontalo Revisi Pasal Ranperda Pemberian Insentif

0
×

Pansus DPRD Kota Gorontalo Revisi Pasal Ranperda Pemberian Insentif

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus DPRD Kota Gorontalo, lanjutan pembahasan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau Investor, di Ruang Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin 10 Juni 2025 (Foto: Arlan)

HIMPUN.ID – Dalam upaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat atau Investor, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo melakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi tumpang tindih dan membingungkan masyarakat.

Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menjelaskan, perubahan dilakukan agar regulasi tersebut lebih jelas dan terintegrasi.

Totok Bachtiar mengungkapkan perubahan difokuskan pada empat pasal.

“Jadi, pasal yang kita rubah itu mulai dari pasal 9, 10, 11, dan 12, kita sesuaikan supaya tidak tumpang tindih,” ujar Totok usai rapat lanjutan Pasus di Ruang Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin 10 Juni 2025.

Menurut Totok, dalam rancangan awal yang diajukan pemerintah melalui PTSP, pasal 9 sudah mengatur tentang jenis usaha, namun pasal 11 juga mengatur hal yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan.

“Karena tadinya yang diajukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini PTSP, di pasal 9 itu sudah mengatur tentang jenis usaha, di pasal 11 juga mengatur kembali tentang jenis usaha sehingga terkesan tumpang tindih. Yang dikhawatirkan masyarakat nanti akan bingung tentang hal itu,” terang Totok.

Totok mengatakan untuk mengatasi hal tersebut, pihak Pansus memutuskan untuk menghilangkan peraturan jenis usaha di pasal 11 yang sama dengan pasal 9, serta menambahkan ketentuan dari pasal 12 ke dalam pasal 9.

“Kemudian, pasal 12 yang mengatur tentang bentuk, itu kita tambahkan ke pasal 9. Jadi dalam satu bab sekaligus, itu yang mengatur tentang kriteria jenis usaha dan bentuk usaha,” ungkap Totok.

Dengan penyesuaian pasal ini, Totok berharap Ranperda yang nantinya disahkan akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang berinvestasi di Kota Gorontalo.

Rencananya kata Totok, Ranperda tentang pemberian intensif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor diparipurnakan bulan ini.

“Bulan ini (Juni 2025) kan setelah selesai, kita fasilitasi ke pihak pemerintah kota bagian hukum, kemudian bagian hukum ke Biro Pemerintah, ke Biro Hukum di Provinsi. Kalau sudah selesai dari sana, kita langsung paripurnakan,” jelas Totok.*(Adv)

Reporter: Nurmila Abas

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *