HIMPUN.ID – Tim Sat Reskrim Polres Pohuwato, berhasil meringkus pelaku judi togel online, di Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu (9/1/2021).
Kronologisnya, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat, adanya aktifitas judi online, bertempat di komplek pasar randangan, yang berada di desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato, yang dipimpin oleh AIPDA Murwanto SH., langsung menuju lokasi TKP, serta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial TP.
“Dari pelaku, personel berhasil mengamankan dua buah Handphone, satu buah ATM BRI, dan dua buah kertas coretan untuk pemasangan togel,” jelas Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra SIK., MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Saiful Kamal, S.TK., S.IK.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil Introgasi terhadap pelaku, ditemukan Bukti Percakapan pemasangan nomor togel dalam permainan judi togel online melalui media sosial Whatsapp miliknya, “dimana TP juga mengakui bahwa dirinya memiliki akun togel online tersebut dengan menggunakan alamat website atau situs togel yakni LINE TOGEL.”
“Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa kegiatan judi togel online dilakukan setiap hari, dan sudah rutin dilakukan sejak tahun 2019, dimana selain dirinya juga terdapat beberapa warga masyarakat lain yang juga ikut melakukan pemasangan nomor togel melalui akun miiknya dan memenangkan pemasangan nomor togel tersebut,” ungkapnya. (Rls/HP)