HIMPUN.ID – Peluru nyasar yang melukai anak usia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, diduga milik oknum anggota Polri.
Peristiwa tersebut berhasil diungkap oleh Polda Gorontalo kurang dari 24 jam.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK., peluru nyasar tersebut, menembus atap rumah milik seorang warga, akibatnya anak usia 7 tahun mengalami luka di bagian paha sebelah kanan.
Baca juga: Wajib Tahu! Jangan Masukan Buah Ini ke dalam Kulkas!
“Tim Ditreskrimun dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan, melakukan oleh TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 Jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW, yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh miras yang membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di jalan bengawan solo,” kata Wahyu 2 Desember 2021.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan introgasi terhadap oknum Bripka MW, waktu dia membuang tembakan dengan peritiwa yang menimpa rumah seorang warga adalah sama.
“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo, dengan Waktu kejadian di rumah seorang warga adalah sama, yakni rabu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, selain itu jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m,” terangnya.
Baca juga; Manfaat Daun Srikaya, Salah Satunya Mencegah Penuaan Dini
Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka kata Wahyu, yang rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makasar kemarin itu ditunda, menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.
“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” kata Wahyu,
Tambahnya, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo, dan saat ini sedang ditangani oleh Direskrimum.
“Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan 2 sanksi, yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat),” jelas Alumnus Akpol 98 tersebut. (Rls)