HIMPUN.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni PC resmi dihentikan.
Penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni PC, disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dikatakan Andi Rian, berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara di hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, disampaikan perkara ini dihentikan penanganannya,” terang Andi Rian, dikutip dari kanal YouTube Div Humas Polri pada Jumat 12 Agustus 2022.
Diungkapkan Andi Rian, ada dua LP yang sebelumnya di laporkan, di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan, dan yang kedua LP terkait dugaan pelecehan.
“Itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” papar Andi Rian.
Baca juga:Pesan dan Harapan Hendriwan kepada Jamaah Haji Boalemo
Dikatakan Andi Rian, dengan terungkapnya LP yang ditangai oleh Bareskrim, dengan korban Brigadir J, dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP di atas tidak ada.
“Sebelumnya dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir J terkait dengan pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi Rian.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian, ini bagain daripada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” tegas Andi Rian.
Ia mengatakan, semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini sebelumnya, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Sumber: YouTube/Div Humas Polri














