HIMPUN.ID – Terduga pelaku tipu gelap berinisial A (24), berhasil diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo, Sabtu (16/1//2021).
Informasi diperoleh, kejadian penipuan tersebut, terjadi di Wilayah hukum Polsek Ampibabo pada Minggu 29 Desember 2020 tepatnya di Desa Parigi Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo.
Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polsek Ampibabo, A (24) itu sedang bersembunyi di Rumah saudara Iss, yang beralamat di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Sucipto.
Dijelaskannya, adapun modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang.
“Diketahui korban menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah), dan menyerahkan motor miliknya jenis Mio M3 warna biru dengan Nomor Polisi DN 4408 PH. Kemudian pelaku sudah mengadaikan motor tersebut kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah),” terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku saat ini sudah diamankan untuk di introgasi lebih lanjut oleh pihak Polsek Ampibabo. (Rls/HP)